Gelapkan Sabu, 2 Mantan Satnarkoba Polres Bintan Divonis Penjara

Rabu, 14 Maret 2018 - 17:53 WIB
Gelapkan Sabu, 2 Mantan Satnarkoba Polres Bintan Divonis Penjara
Gelapkan Sabu, 2 Mantan Satnarkoba Polres Bintan Divonis Penjara
A A A
TANJUNG PINANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Abdul Khadir mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bintan, Kepri, Rabu (14/3/2018) siang. Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih berat dari pada tuntutan jaksa yang menuntut selama 8 tahun

Tidak hanya dia, Kurniawan Tambunan mantan anggota Satnarkoba Polres Bintan dan Dwi Supriyanto Malik warga sipil masing-masing divonis selama 8 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Jhonson Freddy Esron Sirait, Hakim Anggota Ramauli Hotnaria Purba dan Hendah Karmila Dewi, mengungkapkan, ketiga terdakwa terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Jhonson menyatakan, perbuatan terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yaitu berupa sabu melebihi 5 gram sabu.

"Mengadili terdakwa (Abdul Kadir) dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengam ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidan penjara selama 1 tahun," kata Jhonson.

Jhonson menyampaikan perbuatan terdakwa terbukti pada dakwaan pertama pertama primair sebagaimana yang diajukan penuntut umum. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidama Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentng Narkotika.

Dia menuturkan, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sebagai seorang polisi, seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sementara hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa selama persidangan bersikap sopan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.

Dalam sidang yang sama, Jhonson juga membacakan vonis terhadap terdakwa Kurniawan dan Dwi secara terpisah. Kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan dalam dakwaan primair penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana penjara (Kurniawan dan Dwi) selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentua apabila tidak dibayar maka digangi hukuman 1 tahun penjara," kata dia.

Mendengar vonis itu, Abdul dan Kurniawan yang didampingi Nirwansyah, Iwan Kusuma Putra, dan Muhammad Farid Hidayat penasehat hukumnya menanggapi dengan sikap pikir-pikir. Sikap yang sama juga disampaikan oleh Dwi didampingi kuasa hukumnya Bahktiar Batubara. Hal senada juga disampaikam jaksa penuntut umum RD Akmal dan Ricky Trianto menanggapi putusan itu dengan pikir-pikir.

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa terjadi pada Senin (3/4/2017) di mana terdakwa diberitahu oleh saksi Indra Wijaya bawa barang bukti yang diambil saksi Abdul Kadir dan Kurniawan Tambunan telah laku terjual sebanyak 200 gram kepada Andi Nurdin alias Uting (DPO) seharga Rp50.000.000.

Akan tetapi belum dibayar oleh pembelinya kepada saksi Abdul Kadir. Baru kemudian tanggal 1 Mei 2017 dilakukan pembayaran sebesar Rp35.000.000. Hal itu telah dilaporkan saksi Abdul kadir kepada terdakawa dan sisanya Rp15.000.000 akan ditransfer dua hari lagi kepada saksi Abdul kadir.

Dari uang penjualan itu kemudian terdakwa menyuruh saksi Indra untuk mengambilnya dari Abdul Kadir yang selanjutnya uang tersebut diterima oleh terdakwa sebesar Rp32.500.000.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9490 seconds (0.1#10.140)