Kejari Karawang Kewalahan Melayani Pelanggar Lalin

Selasa, 13 Maret 2018 - 15:03 WIB
Kejari Karawang Kewalahan Melayani Pelanggar Lalin
Kejari Karawang Kewalahan Melayani Pelanggar Lalin
A A A
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, kewalahan melayani masyarakat yang terkena denda tilang. Hal ini disebabkan jumlah pelanggar lalu lintas naik menjadi rata-rata 10.000 pelanggar setiap bulannya dari jumlah sebelumnya yang hanya 2.000 pelanggar.

Dengan kenaikan ini jumlah pelanggar lalu lintas di Karawang tergolong tinggi se-Jawa Barat. Masyarakat yang akan menebus surat-surat kendaraan terpaksa mengantri hingga ke jalan raya. Bahkan untuk melayani masyarakat petugas kejaksaan bekerja hingga malam hari setiap harinya.

"Kenaikan ini terjadi sejak Februari kemarin jumlahnya setiap minggu mencapai 2.000 lebih pelanggar. Kalau di rata-rata bisa mencapai 10.000 setiap bulannya. Yang menjadi masalah, kami kekurangan orang untuk menambah loket karena pegawai tidak cukup untuk melayani masyarakat," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karawang, Prio Sayogo, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/3/2018).

Menurut Prio pihaknya belum mengantisipasi lonjakan tersebut karena biasanya hanya 500 hingga 700 pelanggar tilang yang dilayani. Namun mulai Februari ini jumlah rata-rata pelanggar mencapai 10.000 setiap bulannya. Kenaikan ini membuat pelanggar lalu lintas di Kabupaten Karawang tergolong tinggi se Jawa Barat.

"Kami memang kewalahan karena Bekasi saja yang penduduknya banyak tidak sebesar ini jumlah pelanggar lalulintas. Rencananya kami akan membuka loket tambahan tapi kekurangan pegawai karena banyak yang pindah," katanya.

Prio mengatakan, antrean panjang terjadi karena masyarakat yang melanggar lalulinta tidak memanfaatkan sistem e-Tilang. Padahal dengan cara membayar ke BRI bisa dipastikan tidak akan terjadi penumpukan saat pengambilan surat kendaraan di kantor kejaksaan.

"Masyarakat tidak memanfaatkan jasa perbankan karena merasa ribet. Makanya untuk memudahkan kami bekerja sama dengan bank BRI dengan mengirim mobil BRI keliling sehingga masyarakat bisa transaksi di kantor kami," katanya.

Prio mengatakan, sebelumnya kejaksaan menyetor hasil denda tilang sebesar Rp100 juta setiap bulannya dengan rata-rata 2.000 pelanggar setiap bulan. Dengan adanya kenaikan ini dipastikan jumlah denda tilang yang merupakan pendapatan negara bukan pajak akan ikut meningkat.

"Kami belum menghitung seluruhnya tapi pasti naik beberapa kali lipat," katanya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5135 seconds (0.1#10.140)