Bapenda Kota Semarang Targetkan Kepatuhan Pajak Mencapai 75%

Selasa, 13 Maret 2018 - 09:07 WIB
Bapenda Kota Semarang Targetkan Kepatuhan Pajak Mencapai 75%
Bapenda Kota Semarang Targetkan Kepatuhan Pajak Mencapai 75%
A A A
SEMARANG - Tingkat kepatuhan membayar pajak warga Kota Semarang baru mencapai 70%. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menargetkan kepatuhan membayar pajak untuk tahun ini bisa mencapai 75% dari seluruh Wajib Pajak (WP) yang ada di Kota Semarang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pajak Daerah I Bapenda Kota Semarang Saryono saat berbicara dalam Diskusi Prime Topic MNC Trijaya FM bertema Menimbang Kebijakan PBB Kota Semarang di Hotel Pandanaran Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/3/2018).

Menurutnya, selama ini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar setelah pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemkot Semarang berupaya meningkatkan kepatuhan membayar pajak agar memperoleh hasil yang maksimal.

"Kepatuhan membayar pajak memang belum begitu tinggi sehingga sosialisasi terus kami lakukan agar masyarakat tahu pentingnya bayar pajak," kata Saryono.

Menurut Saryono, sudah seharusnya masyarakat mencontoh kalangan pengusaha Semarang yang sudah patuh pajak. "Terbukti, kepatuhan pengusaha untuk membayar pajak mencapai 90% sepanjang 2017."

Upaya lain dalam mendongkrak pendapatan PBB Semarang, pihaknya juga akan melakukan bulan bebas denda yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Dia menilai bulan bebas denda terbukti bisa menjaring banyak WP untuk menjalankan kewajiban membayar pajak.

"Pada November dan Desember 2017, Pemkot Semarang menerapkan program bulan bebas denda yang terbukti ampuh menarik minat masyarakat bayar pajak. Selain itu saat ini program diskon pembayaran denda pajak masih berlangsung guna menarik masyarakat untuk bayar pajak tepat waktu."

Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Agus Riyanto Slamet mengatakan, dalam upaya menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkot Semarang diharapkan mampu menekan PBB. "Untuk mengejar kenaikan PAD tak harus menaikkan nominal, namun bisa dengan mengoptimalkan wajib pajak yang belum taat membayar," kata Agus.

Dia menyatakan, potensi PAD dari sektor nonpajak seperti retribusi parkir, laba BUMD, dan lain-lain juga perlu dioptimalkan. Selain itu, hal ini juga harus sesuai dengan peraturan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011.

"Peraturan UU dan Perda tersebut menjelaskan seharusnya kenaikan pajak setiap tiga tahun sekali, sementara wilayah Semarang setiap tahun telah mengalami kenaikan," jelasnya.

Maka itu, pihaknya berharap pemerintah menerapkan peraturan yang berlaku baik itu dari UU maupun Perda, sesuai aturan kenaikan PBB 3 tahun sekali.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3209 seconds (0.1#10.140)