Anggota Brimob Amankan Penyu Hijau dari Peredaran Gelap

Senin, 12 Maret 2018 - 20:23 WIB
Anggota Brimob Amankan Penyu Hijau dari Peredaran Gelap
Anggota Brimob Amankan Penyu Hijau dari Peredaran Gelap
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Seekor hewan yang dilindungi, penyu hijau betina sebarat 127 kilogram, panjang karapas (batok) 107 cm dan lebar 94 cm diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun, Minggu (12/3/2018) malam.

Satwa dilindungi berusia sekitar 60 tahun itu diserahkan oleh warga Jalan Pangeran Antasari, Yuan Biarto yang juga anggota Satuan Brimob Polda Kalteng.

Kepala BKSDA Kalteng SKW 2 Pangkalan Bun, Agung Widodo menuturkan, pengakuan Yuan, ia memperoleh penyu dari warga yang akan memperjualbelikan. "Saat itu ada warga yang ditangkap saat jual beli dan satwa diamankan, serta langsung dilaporkan kepada kami malam tadi," ujar Agung di kantornya, Senin (12/3/2018).

Agung menjelaskan, pihaknya tidak ingin bertanya terlalu jauh perihal warga tersebut, karena bagi mereka yang terpenting satwa selamat dan diserahkan kepada BKSDA untuk kembali dilepasliarkan ke habitat aslinya di laut lepas. Mengingat satwa penyu saat ini popolasinya sudah hampir punah.

"Kami mengapresiasi niat baik warga tersebut yang sudah berupaya membantu menyelamatkan satwa dilindungi,” katanya.

Ia meneruskan, warga yang menyerahkan penyu tersebut mengerti jika penyu merupakan binatang yang dilindungi, maka diserahkan BKSDA, sekitar pukul 22.00 WIB malam. "Karena kondisnya baik, ini akan segara kita lepasliarkan di kawasan TWA Tanjung Keluang hari ini juga,” katanya.

Untuk diketahui, semua jenis panyu adalah satwa liar dilindungi sesuai Pereturan Pemrintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999, tentang pengawatan tumbuhan satwa liar. Dan di dunia, penyu masuk dalam kategori satwa yang masuk ke dalam daftar merah karena jumlahnya sangat sedikit dan hampir punah.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9236 seconds (0.1#10.140)