Satu Pekan Lagi Divonis, 4 Pejabat PNS Kobar Terancam Masuk Bui

Senin, 12 Maret 2018 - 17:21 WIB
Satu Pekan Lagi Divonis, 4 Pejabat PNS Kobar Terancam Masuk Bui
Satu Pekan Lagi Divonis, 4 Pejabat PNS Kobar Terancam Masuk Bui
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Sidang pidana dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan dengan terdakwa empat PNS di lingkungan Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng memasuki agenda sidang replik oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Kotawaringin Barat, Senin (12/3/2018) siang.

Dalam tanggapan (replik) terhadap pembelaan kuasa hukum keempat terdakwa, jaksa menyatakan bahwa keempat terdakwa Kepala Distanak Ahmad Yadi (saat ini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Kobar), mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Rosihan Pribadi (saat ini menjabat Kadis Peternakan Pemkab Kobar), mantan Sekretaris Distanak Lukmansyah, dan mantan Kepala Bagian Aset Distanak Pemkab Kobar Mila Karmila melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan.

“Replik ini isinya sama persis dengan tuntutan awal, intinya para terdakwa dianggap melawan hukum dengan memasukkan tanah yang bukan haknya ke sistem administrasi daerah (simbada) sebagai aset yang dicantumkan harganya sekira Rp7,9 miliar,” ujar JPU Kejari Kobar, Acep Subhan usai sidang di PN Kobar, Senin (12/3/2018).

Sementara itu, kuasa hukum keempat terdakwa PNS, Rahmadi G Lentam usai sidang mengatakan, jaksa terlalu mencari cari kesalahan keempat terdakwa.

Dalam replik jaksa sangat kering isinya, seolah olah berpihak pada pelapor (ahli waris). Terkait alat bukti yang diklaim jaksa tidak dimiliki oleh keempat terdakwa. “Itu ngawur, apa keempat menjual tanah itu. Justru sudah benar mencatat ke simbada. Jadi jaksa sangat memaksakan kehendaknya,” ujar Rahmadi usai sidang.

Sementara itu, pihak ahli waris atas tanah yang bersengketa dengan Pemkab Kobar, Kuncoro mengatakan, hakim pasti bersikap adil dan bijaksana terkait putusaannya nanti yang akan dibacakan pada Senin 19 Maret mendatang. Sebab hakim juga akan menggunakan fakta dipersidangan sebagai acuan dalam memutuskan.

“Menanggapi komentar kuasa hukum empat terdakwa, saya berkomentar itu sah sah saja. Namanya pengacara pasti membela kliennya. Itu wajar saja,” ujar Kuncoro usai persidangan.

Namun, lanjut dia, jika pengacara keempat terdakwa menyatakan semua dakwaan jaksa tak terbukti di persidangan itu sangat konyol.

“Begini, ada saksi dari tim aset Pemprov Kalteng menyatakan bahwa SK Gubernur yang diklaim pihak pemerintah daerah itu sebagai surat yang kuat dan otentik, tapi faktanya itu tidak teregister atau tercatat di bagian aset. Bahkan SK Gubernur yang aslinyapun mereka tidak bisa menunjukkan, hanya fotokopi saja,” timpal Kuncoro.

Parahnya lagi, lanjut Kuncoro, yang katanya tanah sekira 10 hektare itu merupakan aset daerah, namun dalam laporan sistem administrasi daerah (simbada) disebutkan pengeluaran dana sekira Rp7,9 miliar. “Kalau mereka akui sebagai aset daerah, kenapa ada ditemukan laporan biaya pembelian Rp7,9 miliar. Uang ini kemana dan dibayar ke siapa? Kan lucu,” ungkapnya.

Sebelumnya, sebanyak empat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng tersebut dituntut satu tahun hingga dua tahun penjara karena diduga secara bersama sama melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan.

Dalam tuntutannya, JPU dari Kejari Kobar, Hepy Hutapea, Acep Subhan dan Wida secara bergantian membacakan tuntutan. Keempat terdakwa dipisah dalam dua pembacaan tuntutan.

“Untuk terdakwa Mila Karmila dituntut satu tahun penjara, Ahmad Yadi 1 tahun enam bulan penjara, Lukmansyah 2 tahun penjara dan Rosihan Pribadi 1 tahun enam bulan penjara. Kenapa berbeda beda tuntutannya karena perannya beda beda. Lukmansyah yang paling tinggi karena perannya paling banyak,” ujar Jaksa Peneliti dari Kejati Kalteng, Hepy Hutapea kepada MNC Media usai sidang di PN Kobar, Senin 26 Februari 2018 lalu.

Untuk diketahui, keluarga selaku ahli waris almarhum Brata Ruswanda mempidanakan empat PNS Kabupaten Kotawaringin Barat lantaran memasukkan lahan tanah sekitar 9-10 hektar are ke dalam aplikasi Simpanan Barang dan Aset Daerah (Simbada) Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kasus sengketa tanah di Gang Rambutan Jalan Padat Karya Pangkalan Bun Kalteng yang selama ini dikenal sebagai lokasi balai benih Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kobar sudah terjadi sejak 2011 lalu.

JPU dalam dakwaannya menegaskan para terdakwa memasukkan hak orang lain berupa lahan atas nama almarhum Brata Ruswanda itu sehingga didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan tanah.

Para terdakwa memasukkan lahan tanah itu menjadi aset Pemkab Kotawaringin Barat berdasarkan fotocopy Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor DA.07/D.I.5/IV-1971 tertanggal 26 April 1974 tentang pemberian hak atas tentang pemberian hak atas tanah negara bebas.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3349 seconds (0.1#10.140)