Tim Vera Nurlaela-Nurhasan Laporan 13 Dugaan Pelanggaran

Senin, 12 Maret 2018 - 15:16 WIB
Tim Vera Nurlaela-Nurhasan Laporan 13 Dugaan Pelanggaran
Tim Vera Nurlaela-Nurhasan Laporan 13 Dugaan Pelanggaran
A A A
SERANG - Tim advokasi pasangan Vera Nurlaela-Nurhasan melaporkan 13 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua rivalnya dan Lurah Cilaku ke Panwaslu Kota Serang.

Salah satu tim advokasi pasangan nomor urut 1 Ferry Renaldy mengatakan, pihaknya menyerahkan sejumlah pelanggaran yang didominasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai PKPU.

"Kami sudah serahkan bukti-bukti pelanggarannya ke Panwaslu untuk ditindaklanjuti berupa foto-foto 13 pelanggaran, " kata Ferry kepada wartawan, Senin (12/3/2018).

Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Syafrudin. Calon Wali Kota urut 3 itu manghadiri acaranya Laskar Merah Putih bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Banten di Kecamatan Walantaka pada 2 Maret 2018.

"Syafrudin diduga melakukan pemanfaatan kegiatan Dinkes Provinsi Banten untuk kampanye. Kami punya bukti foto bersama salam tiga jari," katanya.

Calon wakil wali kota Subadri Usuludin bersama Lurah Cilaku M Wasiudin pun dilaporkan. Lurah Cilaku dilaporkan terkait keterlibatannya dalam kegiatan kampanye yang dilakukan Subadri pada 4 Maret 2018.

"Kami mempunyai foto keterlibatan Lurah Cilaku. Apalagi diketahui Lurah Cilaku juga sebagai kader Partai Hanura yang juga partai pungusung pasangan calon nomor urut tiga," katanya.

Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono membenarkan adanya 13 laporan tersebut. Saat ini, pihaknya sudah menerima dan akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan serta memberikan klarifikasinya.

"Secepatnya juga laporan laporan tersebut akan ditindaklanjuti. Kami akan minta klarifikasi dari pihak pelapor dan terlapor," katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6256 seconds (0.1#10.140)