Selama Februari, Polrestabes Medan Ringkus 15 Tersangka Judi

Kamis, 08 Maret 2018 - 18:03 WIB
Selama Februari, Polrestabes Medan Ringkus 15 Tersangka Judi
Selama Februari, Polrestabes Medan Ringkus 15 Tersangka Judi
A A A
MEDAN - Selama Februari 2018 petugas Unit Pidum Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus 15 tersangka judi, seorang di antaranya wanita. Para tersangka ditangkap petugas dari berbagai lokasi berbeda, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yuda Prawira melalui Kanit Pidum AKP Rafles Marpaung mengatakan, para tersangka merupakan pengedar judi togel, pemain, penjaga judi mesin jackpot, dan pemain judi kartu. Para tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUHPidana.

"Kami juga menyita barang bukti berupa sejumlah ponsel handphone berisi nomor tebakan, lembaran kertas berisikan angka tebakan judi togel, mesin jackpot, kartu joker, dan uang ratusan ribu rupiah diduga uang hasil judi," kata Rafles Marpaung, Kamis (8/3/2018).
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5982 seconds (0.1#10.140)