Larangan Bercadar di UIN Yogyakarta Menuai Protes

Rabu, 07 Maret 2018 - 12:58 WIB
Larangan Bercadar di UIN Yogyakarta Menuai Protes
Larangan Bercadar di UIN Yogyakarta Menuai Protes
A A A
YOGYAKARTA - Larangan mahasiswi menggunakan cadar di lingkungan kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta diprotes aktivis HAM Yogyakarta. Mereka menganggap pelarangan ini bertentangan dengan Pancasila yang menjamin kebebasan menjalankan kenyakinannya.

"Kita diberi kebebasan berkeyakinan dengan hati nurani kita. Sepanjang tidak menggangu orang lain kenapa tidak. Kalau ada yang melarang orang menjalankan keyakinanya harus dipertanyakan nilai-nilai Pancasilanya," terang aktivis HAM Yogya, Baharuddin Kamba di Kantor Pos Besar Yogyakarta, (7/3/2018).

Anggota Forpi Kota Yogyakarta ini kemudian membacakan Pasal 28 huruf E ayat (1) dan Pasal 28 huruf E ayat (2). Dalam pasal itu jelas jaminan warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan keyakinannya.

"Di ayat 1 disebutkan setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya, kemudian di ayat 2 disebut setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya," sebutnya.

Lebih jauh Baharuddin berharap surat larangan Rektor UIN Yogyakarta No B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 tanggal 20 Februari 2018 terkait larangan dan pendataan bagi mahasiswi bercadar ini bisa dikaji ulang.

Jangan sampai larangan ini mengesankan penggunaan cadar identik dengan radikalisme. "Bisa saja yang tidak bercadar justru mempunyai paham radikal. Tetangga saya ada yang bercadar dan dia baik-baik saja, kumpulan RT juga datang. Sekali lagi kita berharap ini dikaji ulang,” tegasnya.

Baharuddin secara khsusus mengirimkan surat kepada Menteri Agama, Menristek Dikti, Ketua MUI dan Rektor UIN Yogyakarta terkait larangan dan pendataan mahasiswi bercadar ini.

Dalam suratnya Bahar meminta agar UIN Yogyakarta menjunjung tinggi konstitusi dan HAM. "Keputusan rektor UIN cenderung diskiriminatif. Untuk itu kami meminta fatwa atas perihal tersebut," ujar Bahar dalam suratnya.

Di Jakarta Menristek Dikti Mohammadi Nasir seperti dikutip Koran SINDO menyebut pemerintah tidak pernah melarang penggunaan cadar bagi mahasiswi di kampus. Pemerintah hanya melarang jika ada unsur radikalisme yang berkembang di dalam kampus.

"Radikalisme yang kami larang. Tentang mereka berpakaian, laki laki mau pakai kopiah ya silahkan asal memenuhi etika. Itu (larangan) saya serahkan kepada perguruan tinggi," tegasnya.

Seperti diketahui, Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof Drs Yudian Wahyudi menegaskan terkait pelarangan bagai mahasiswi bercadar di lingkungan kampus, bagi yang menolak melepas cadar akan dikeluarkan dari kampus.

Saaat ini pihak kampus mendata ada 41 mahasiswi UIN yang menggunakan cadar. "Kalau di kampus (mahasiswi) dilarang, Kalau tidak dilarang akan menimbulan kerugian mudharat. Kami sebagai otoritas kampus berhak melarang," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6281 seconds (0.1#10.140)