Pelaku Curanmor Bernyanyi, Penadahnya Dibekuk Polisi

Selasa, 06 Maret 2018 - 22:09 WIB
Pelaku Curanmor Bernyanyi, Penadahnya Dibekuk Polisi
Pelaku Curanmor Bernyanyi, Penadahnya Dibekuk Polisi
A A A
PALEMBANG - Seorang penadah sepeda motor curian, Dian (36), warga Jalan DI Panjaitan Lorong Andalas, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Palembang, ditangkap Reskrim Polsekta Seberang Ulu (SU) II. Penadah ini ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor, Gali.

Berdasarkan keterangan Gali, sepeda motor hasil curiannya itu dijual kepada tersangka Dian. Dari nyanyian Gali tersebut, polisi langsung melakukan pengintaian terhadap Dian. Tak butuh waktu lama, tersangka Dian pun dibekuk di kediamannya tanpa ada perlawanan.

"Ini awalnya kami menerima laporan dari korban bernama Anjas. Kami pun langsung menangkap pelakunya. Setelah dikembangkan, kami menangkap penadah atas nama Dian ini," kata Kanit Reskrim Polsekta Seberang Ulu II, Ipda Novel, Selasa (6/3/2018).

Novel menerangkan, dari hasil penangkapan terhadap tersangka Dian, diamankan dua unit sepeda motor matik yang diduga dari pembelian hasil pencurian. "Saat diperiksa, tersangka menyebut jika motor yang diamankan milik orang yang menggadaikan. Sedangkan motor hasil kejahatan sudah di jual ke luar Palembang, jadi kami masih akan kembangkan lagi," terangnya.

Sementara tersangka Dian mengaku, baru satu kali membeli sepeda motor dari hasil pencurian yang dilakukan tersangka Gali. Dia mengatakan, sepeda motor hasil curian tersangka Gali dibelinya seharga Rp3 juta. "Saya jual ke daerah. Harganya Rp4 juta. Baru satu kali ini, dua motor yang disita itu adalah motor gadaian," akunya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5173 seconds (0.1#10.140)