Pembobol Minimarket Terekam CCTV, Diringkus Polisi

Senin, 10 Agustus 2020 - 16:12 WIB
loading...
Pembobol Minimarket Terekam CCTV, Diringkus Polisi
Pembobol Minimarket Terekam CCTV, Diringkus Polisi
A A A
DEMAK - Pelaku pembobol minimarket di Desa Botorejo, jalur lingkar Demak - Kudus, Jawa Tengah, pada Minggu (9/8/2020) kemarin, berhasil diringkus Polisi. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memburu dua rekan pelaku yang sempat kabur.

Aksi pelaku terekam CCTV. Dalam video CCTV tampak pelaku yang memakai penutup wajah, berhasil masuk minimarket di Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Demak, Jawa Tengah. Sekitar pukul 2 lebih 42 menit, pelaku menggasak berbagai macam merk rokok, dan matere Rp6.000 sebanyak 100 lembar. (Baca juga: Hendak Tutup, Perampok Satroni Minimarket di Bogor dan Sekap Tiga Karyawan )

Selanjutnya, pelaku mengambil kartu perdana telepon pra-bayar 103 lembar, serta IDM voucher senilai Rp50.000 sebanyak 24 buah. Dalam waktu lima menit, pelaku juga berhasil mencongkel laci kasir, untuk mengambil uang. (Baca juga: Urai Macet, Dirlantas: Proyek di Ruas Semarang-Demak Dikerjakan Malam Hari )

Dalam reka ulang, pelaku yaitu Suyuno, 31 tahun, warga Desa Botorejo, menunjukan cara masuk ke minimarket, dengan menjebol tembok samping bangunan tersebut. Setelah tembok minimarket di seputar jalur lingkar Demak-Kudus, berlobang, pelaku pun masuk dengan cara merayap.

“Saya dibantu dengan dua teman saya, berhasil masuk toko tersebut, dan hasilnya untuk judi online dan kebutuhan saya,” kata Suyono kepada petugas.

Dari keterangan petugas, pelaku beraksi bersama dua rekannya. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memburu dua rekan pelaku yang kabur ke luar kota. Sekitar satu minggu paska pembobolan, pelaku berhasil diringkus setelah menjual rokok hasil curiannya, dalam jumlah besar di warung rokok kawasan kota. Pelaku sempat di tembak, karena berusaha kabur dari kejaran.

“Selain menjebol tembol untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat merusak dua CCTV di dalam minimarket,” jelas Kasat Reskrim Polres Demak, AKP M Fachrur Rozi.

Usai menjembol tembok, pelaku masuk dari balik lemari pendingin minimarket. Hingga pelaku berhasil mencuri barang-barang senilai hingga belasan juta rupiah.

Atas kejahatannya, pelaku akan di penjara dalam waktu yang cukup lama, karena melanggar pasal 363 KUHP.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2292 seconds (0.1#10.140)