Sidang Penyerobotan Lahan oleh 4 PNS Kobar Masuk Agenda Pembelaan

Senin, 05 Maret 2018 - 18:16 WIB
Sidang Penyerobotan Lahan oleh 4 PNS Kobar Masuk Agenda Pembelaan
Sidang Penyerobotan Lahan oleh 4 PNS Kobar Masuk Agenda Pembelaan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Sidang pidana dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan dengan terdakwa empat PNS dilingkungan Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Kotawaringin Barat, Senin (5/3/2018) siang. Dalam pembelaanya, kuasa hukum keempat terdakwa, Rahmadi G Lentam optimistis empat kliennya, Kepala Distanak Ahmad Yadi (saat ini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Kobar), mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Rosihan Pribadi (saat ini menjabat Kadis Peternakan Pemkab Kobar), mantan Sekretaris Distanak Lukmansyah, dan mantan Kepala Bagian Aset Distanak Pemkab Kobar Mila Karmila akan divonis bebas oleh majelis hakim.

“Saya optimistis saat vonis nanti keempat PNS dihukum bebas,” ujar Rahmadi usai sidang di halaman PN Kobar, Senin (5/3/2018). Menurutnya, berdasarkan dakwaan jaksa, keempat terdakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan.

“Jaksa hanya membuktikan pasal 372 KUHP, 385 dikesampingkan jaksa dalam pembuktiannya di persidangan. Ketika salah satu dakwaan tidak terbukti maka mereka harus dibebaskan,” timpalnya.

Sementara itu, pihak ahli waris atas tanah yang bersengketa dengan Pemkab Kobar, Kuncoro mengatakan, hakim pasti bersikap adil dan bijaksana terkait putusaannya nanti. Sebab hakim juga akan menggunakan fakta dipersidangan sebagai acuan dalam memutuskan.

“Menanggapi pledoi kuasa hukum empat terdakwa, saya berkomentar itu sah sah saja. Namanya pengacara pasti membela kliennya. Itu wajar saja,” ujar Kuncoro usai persidangan.

Namun, lanjut dia, jika pengacara keempat terdakwa menyatakan semua dakwaan jaksa tak terbukti di persidangan itu sangat konyol.

“Begini, ada saksi dari tim aset Pemprov Kalteng menyatakan bahwa SK Gubernur yang diklaim pihak pemerintah daerah itu sebagai surat yang kuat dan otentik, tapi faktanya itu tidak teregister atau tercatat di bagian aset. Bahkan SK Gubernur yang aslinpun mereka tidak bisa menunjukkan, hanya fotokopi saja,” timpal Kuncoro.

Parahnya lagi, lanjut Kuncoro, yang katanya tanah sekira 10 hektare itu merupakan aset daerah, namun dalam laporan sistem administrasi daerah (simbada) disebutkan pengeluaran dana sekira Rp7,9 miliar.

“Kalau mereka akui sebagai aset daerah, kenapa ada ditemukan laporan biaya pembelian Rp7,9 miliar. Uang ini kemana dan dibayar ke siapa? Kan lucu!,” ungkap Kuncoro.

Sebelumnya,sSebanyak empat pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng dituntut satu tahun hingga dua tahun penjara karena diduga secara bersama sama melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan dalam kasus.

Keempat terdakwa PNS itu masing-masing adalah mantan Kepala Distanak Ahmad Yadi (saat ini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Kobar), mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Rosihan Pribadi (saat ini menjabat Kadis Peternakan Pemkab Kobar), mantan Sekretaris Distanak Lukmansyah, dan mantan Kepala Bagian Aset Distanak Pemkab Kobar Mila Karmila.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kobar, Hepy Hutapea, Acep Subhan dan Erlangga secara bergantian membacakan tuntutan. Keempat terdakwa dipisah dalam dua pembacaan tuntutan.

“Untuk terdakwa Mila Karmila dituntut satu tahun penjara, Ahmad Yadi 1 tahun enam bulan penjara, Lukmansyah 2 tahun penjara dan Rosihan Pribadi 1 tahun enam bulan penjara. Kenapa berbeda beda tuntutannya karena perannya beda beda. Lukmansyah yang paling tinggi karena perannya paling banyak,” ujar Jaksa Peneliti dari Kejati Kalteng, Hepy Hutapea kepada MNC Media usai sidang di PN Kobar, Senin (26/2/2018).

Atas pembacaan tuntutan ini, Majelis Hakim PN Kobar yang diketuai Anak Agung Gede Parnata ini menjadwalkan sidang agenda pembelaan atau pledoi pada Senin 5 Maret mendatang.

Untuk diketahui, keluarga selaku ahli waris almarhum Brata Ruswanda mempidanakan empat PNS Kabupaten Kotawaringin Barat lantaran memasukkan lahan tanah sekitar 9-10 hektare ke dalam aplikasi Simpanan Barang dan Aset Daerah (Simbada) Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kasus sengketa tanah di Gang Rambutan Jalan Padat Karya Pangkalan Bun Kalteng yang selama ini dikenal sebagai lokasi balai benih Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kobar sudah terjadi sejak 2011 lalu.

JPU dalam dakwaannya menegaskan, para terdakwa memasukkan hak orang lain berupa lahan atas nama almarhum Brata Ruswanda itu sehingga didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan tanah.

Para terdakwa memasukkan lahan tanah itu menjadi aset Pemkab Kotawaringin Barat berdasarkan fotocopy Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor DA.07/D.I.5/IV-1971 tertanggal 26 April 1974 tentang pemberian hak atas tentang pemberian hak atas tanah negara bebas.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3494 seconds (0.1#10.140)