DPRD Panggil Direksi PT Lenzing South Pacific Terkait Dugaan Pencemaran Citarum

Selasa, 27 Februari 2018 - 17:31 WIB
DPRD Panggil Direksi PT Lenzing South Pacific Terkait Dugaan Pencemaran Citarum
DPRD Panggil Direksi PT Lenzing South Pacific Terkait Dugaan Pencemaran Citarum
A A A
PURWAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta, Jawa Barat memanggil Direksi PT Lenzing South Pacific Voscose (LSPV), hari ini Selasa (27/2/2018). Pemanggilan ini terkait rekomendasi penutupan sementara perusahaan kimia serat sintetis ini yang dikeluarkan oleh DPRD pada 22 Februari 2018 lalu, tentang dugaan pencemaran udara dan air Sungai Citarum.

“Kami ingin minta pertanggunhjawaban mereka soal pengelolaan limbah di perusahaan itu,” ujar Wakil Ketua DPRD Purwakarta Mesakh Supriadi, dalam keterangan persnya, Selasa (27/2/2018).

Menurut Mesakh, pihaknya perlu memanggil Direksi PT LSPV, karena temuan-temuan yang didapat dewan soal limbah perusahaan tersebut benar-benar memperihatinkan. “Warga yang menjadi korban, bukan kali ini saja. Sudah lebih dari tiga kali kejadian,” paparnya.

Terakhir, ujar politisi Partai Golkar ini, terjadi pada akhir 2016. Saat itu 43 orang harus dibawa ke dokter akibat keracunan. Pihak DPRD Purwakarta saat itu juga memanggil manajemen PT LSPV.

Saat itu, kata Mesakh, mereka berjanji memperbaiki manajemen pengolahan limbah dan mengatasi kebocoran gas.

“Tapi rupanya tidak mereka lakukan. Warga terus mengalami mual, muntah, hingga ada yang pingsan. Kami punya bukti kalau mereka masih membuang limbah berbahaya ke Citarum,” ungkapnya.

Sebelumnya, DPRD Purwakarta merekomendasikan PT Lenzing South Pacific Viscose (LSPV) ditutup.

Dewan mengaku sudah mengkaji berdasarkan aspirasi masyarakat, data-data, dan beberapa persitiwa yang terjadi. Akhirnya kami rekomendasikan agar PT LSPV menghentikan operasional seluruh perusahaannya.

Dewan akan mencabut rekomendasi jika telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. PT LSPV harus diminta untuk membenahi managemen mengelolaan limbahnya terlebih dahulu.

“Kalau ditanya sampai kapan? Ya tergantung mereka. Kalau mereka sudah tidak membuang limbah ke sungai Citarum dan tidak ada bau tak sedap lagi,” ujar Mesakh.

Mesakh mengaku sudah mendapatkan data-data terkait pembuangan limbah dan bau tak sedap, yang diduga bersumber dari pabrik pengolahan kimia untuk serat tekstil ini. Bahkan warga setempat dan LSMlingkungan mengadu ke pihaknya terkait masalah ini.

“Kami semua di dewan mengkaji hal ini. Hasilnya, dugaan pencemaran tersebut sangat kuat,” katanya.

Protes kepada perusahaan inipun sudah dilakukan empat kali dalam sebulan terakhir ini. Puncaknya, Rabu pagi 21 Februari 2018, dimana ribuan warga Cicadas, Babakancikao, Purwakarta, dan LSM melakukan demontrasi di depan pintu masuk PT LSPV.

Mereka menuntut agar pabrik yang ada di Jalan Industri, Babakancikao, Purwakarta ini, ditutup. Pasalnya, warga di sekitar pabrik itu selalu menghirup bau tak sedap. Selain itu, para demonstran menuding pabrik ini membuang limbah ke Sungai Citarum.

Ketua Green Voulenteer Foundation Purwakarta, Asep Budi, membenarkan adanya informasi bahwa dalam dua bulan terakhir, sebanyak 43 warga Ciroyom, Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, harus dibawa ke rumah dokter, akibat pusing, mual, muntah, hingga pingsan.

“Mereka mengeluh bau busuk yang terjadi hampir tiap hari. “Bau busuk itu, besar kemukinan berasal dari gas pembuangan PT LSPV,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6384 seconds (0.1#10.140)