Sidang JR Saragih, KPU Sumut Siapkan Jawaban

Selasa, 27 Februari 2018 - 01:07 WIB
Sidang JR Saragih, KPU Sumut Siapkan Jawaban
Sidang JR Saragih, KPU Sumut Siapkan Jawaban
A A A
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara memastikan akan menyiapkan senjata pamungkasnya pada persidangan atau musyawarah sengketa Pilgub Sumut 2018 di Kantor Bawaslu Sumut, yang akan dilaksanakan besok, Selasa (27/2/2018) pukul 09.00 WIB.

“Kami sudah menunjukkan sejumlah fakta terkait proses legalisasi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dan, kami masih punya satu keterangan pamungkas yang akan kami sampaikan besok (Selasa 27/2/2018) dalam pengadilan itu supaya terang benderang semuanya,” kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga saat memberi keterangan kepada wartawan di Kantor KPU Sumut, Senin (26/2/2018).

Berkenaan dengan legalisasi ijazah, kata Benget, diakuinya dalam beberapa kali persidangan (musyawarah sengketa) pihaknya (termohon) sudah memberi penjelasan. Pasalnya, karena ada dipertentangkannya surat dari Sekretaris dengan surat Kepala Dinas (Dinas Pendidikan DKI Jakarta) tersebut.

“Kami tegaskan bahwa surat kepala dinas yang disebutkan mereka serahkan tanggal 19 Januari 2018 diserahkan oleh pemohon itu. Kami terima dari Partai Demokat (Sumut) bukan dari Dinas Pendidikan (DKI Jakarta), saya kembalikan karena siapa yang berhak punya kewenangan mengklarifikasi, ya bukan Partai Demokrat. Makanya, kami mengklarifikasi bukan ke partai tersebut, tetapi ke instansi yang berwenang dalam pengesahan ijazah yaitu Dinas Pendikan DKI Jakarta, karena sekolahnya sudah tutup, ini supaya clear,” jelasnya sembari menegaskan di sidang Bawaslu Sumut hal tersebut akan dipaparkan pihaknya.

Benget menjelaskan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, lanjutnya, secara utuh khususnya pasal 45 ayat 2 huruf d angka 1, harus dibaca dalam satu tarikan nafas adalah salah satu persyaratan calon dengan dokumen yang harus dipenuhi paslon (pasangan calon) berupa fotokopi ijazah terakhir pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas. Atau sederajat yang telah dilegalisir pihak berwenang sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagai mana yang dimaksud pasal 7 huruf c yang mengatakan ijazah yang minimal itu adalah SMA.

Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain menambahkan, untuk masalah ijazah JR Saragih ini pihaknya sama sekali tidak menggunakan pengacara, karena semua keputusan sesuai mufakaat bersama terkait pasangan calon.

“Kenapa KPU Sumut tak memakai pengacara profesional, karena kami menganggap ini kerja kami bersama pokja lainnya untuk mendampingi saat sidang. Kami melihat sejak sidang pertama, pihak pemohon banyak memberikan keterangan pada media meski ada beberapa yang tak benar,” ujar Iskandar.

Untuk itu, KPU Sumut akan menghadirkan saksi ahli beserta bukti-bukti lainnya seperti rekaman video dan lainnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.6025 seconds (0.1#10.140)