IKN Dianggap Bebani Kas Negara, Gibran: Dari APBN Cuma 20%

Senin, 25 Desember 2023 - 18:57 WIB
loading...
IKN Dianggap Bebani Kas Negara, Gibran: Dari APBN Cuma 20%
Cawapres Gibran Rakabuming Raka menilai banyak masyarakat gagal paham terkait sumber dana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka menilai banyak masyarakat gagal paham terkait sumber dana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dia menegaskan sumber pendanaan IKN tak sepenuhnya dari APBN.

Menurutnya, anggaran yang digelontorkan dari kas negara untuk pembangunan IKN cuma 20%. Sisanya dari investasi swasta dan luar negeri.

"Banyak yang gagal paham, tidak 100% pembangunan IKN menggunakan APBN. Jadi yang digunakan hanya 20 persen, sisanya investasi dari swasta dan luar negeri," kata Gibran, Senin (25/12/2023).



Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk membangun IKN sebesar Rp466 triliun. Berdasarkan situs resmi IKN, dari jumlah tersebut, pembiayaan dari APBN ditetapkan sebesar Rp89,4 triliun atau setara 19,18% dari total dana yang dibutuhkan.

Kemudian, kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dan swasta ditargetkan sebesar Rp253,4 triliun, sementara BUMN serta BUMD sebesar Rp123,2 triliun. Adapun, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran pembangunan sebesar Rp75,5 triliun untuk 2022 hingga 2024.



Pemerintah telah merealisasikan anggaran pembangunan IKN pada 2022 sebesar Rp5,5 triliun. Kemudian pada APBN 2023 tahun ini dialokasikan sebesar Rp29,4 triliun dan Rp40,6 triliun dalam Rancangan APBN 2024.

Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penyaluran anggaran untuk pembangunan IKN dari APBN tahun ini telah mencapai Rp13 triliun per Oktober 2023, atau setara dengan 44,37% dari pagu anggaran tahun ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21/2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, disebutkan IKN bisa mendapatkan pendanaan berupa pemberian tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan melalui Badan Usaha Otorita IKN (OIKN).

Selain itu, beleid ini juga mengatur terkait dana transfer daerah yang bisa difungsikan untuk kegiatan pembangunan, dan pemindahan IKN, juga untuk penyelenggaraan Pemda Khusus IKN, yang berasal dari APBN.

Undang-Undang Nomor 21/2023 pun memperbolehkan OIKN menarik pinjaman dari luar negeri, dan Pemerintah Pusat bisa memberikan jaminan atas pembiayaan utang yang dilakukan OIKN.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3679 seconds (0.1#10.140)