Mislan Tak Berkutik Dibekuk Polisi saat Transaksi Narkoba

Kamis, 22 Februari 2018 - 16:36 WIB
Mislan Tak Berkutik Dibekuk Polisi saat Transaksi Narkoba
Mislan Tak Berkutik Dibekuk Polisi saat Transaksi Narkoba
A A A
SALATIGA - Mislan alias Kisut (30) warga Dusun Bandung Wetan RT02/RW05, Desa Bandung, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali dibekuk polisi karena memiliki sabu.

Pelaku dibekuk Sat Resnarkoba Polres Salatiga di Taman Tingkir, Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir. Kini tersangka merikuk di ruang tahanan Polres Salatiga untuk menjalani proses hukum.

Kasubbag Humas Polres Salatiga Kompol I Nyoman Swasma menjelaskan, penangkapan tersangka kepemilikan narkotika ini, berawal dari laporan masyarkan yang menginformasikan bahwa di kawasan Taman Tingkir sering digunakan untuk tempat transaksi narkoba. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan lokasi.

"Saat personel Sat Resnarkoba melakukan patroli pada Selasa (20/2/2018) siang mendapati seorang lelaki mencurigakan. Petugas langsung mengamankan lelaki tersebut. Ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan sejumlah warga, anggota (polisi) menemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram disimpan di saku celana," terangnya, Kamis (22/2/2018).

Mendapati barang bukti tersebut, polisi langsung menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti lainnya. Ada pun barang bukti selain sabu yang diamankan antara lain, sepeda motor Yamaha Vixion nopol AD 6113 LW dan uang tunai Rp50.000.

Kasat Resnarkoba Polres Salatiga AKP Suwasana mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menangkap pengedarnya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, status tersangka sebagai pengguna. Tersangka kami jerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3580 seconds (0.1#10.140)