Rapid Test Ulang Belasan Polisi Blitar Berubah Negatif, Ada Apa?
loading...
A
A
A
BLITAR - Sebanyak 12 orang anggota Polsek Kademangan, Kabupaten Blitar menjalani rapid test ulang COVID-19. Pengulangan rapid test yang hanya selisih tempo dua hari dari yang pertama itu, diperoleh hasil berbeda.
Dari sebelumnya dinyatakan positif atau reaktif, Kamis ini (30/4/2020) berubah negatif.
"Kami telah melakukan rapid test ulang. Hasilnya, alhamdulillah semuanya non reaktif (negatif)," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Kuspardani dalam keterangan persnya, Kamis (30/4/2020).
Sebelumnya rapid test massal dilakukan kepada 31 orang yang berdinas di Polsek Kademangan. Rapid test berlangsung Selasa (28/4) kemarin. "Sekitar jam 9 sampai jam 12," ujar Kuspardani.
Rapid test massal dilakukan setelah menyusul adanya seorang Pasien dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 asal Sanan Kulon yang meninggal dunia pada tengah malam 27 April. Lelaki yang masih berusia 28 tahun itu berdinas di Polsek Kademangan.
Sebelum tewas, yang bersangkutan dengan gejala klinis demam, batuk dan sesak nafas serta beriwayat sakit paru saat kecil itu, sempat dirawat empat jam di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. Dari 31 orang yang menjalani rapid test Covid-19 Selasa (28/4), 12 orang di antaranya dinyatakan positif.
Untuk memastikan perlu dilakukan pemeriksaan swab, Kuspardani berdalih pihaknya perlu melakukan rapid test ulang. Dan hasilnya hari ini ia umumkan berubah negatif. "Hasilnya alhamdulillah, semuanya non reaktif (negatif)," kata Kuspardani.
Apakah rapid test ulang dalam selisih waktu yang pendek itu sudah sesuai dengan SOP penanganan Covid-19? Sebab mereka yang dinyatakan positif dalam rapid test biasanya langsung diambil swab, diminta untuk melakukan karantina mandiri dan petugas melakukan tracing.
Sayangnya Kuspardani tidak bersedia menjawab. Informasi yang dihimpun, dilakukannya rapid tes ulang tersebut diduga karena ada teguran dari institusi kepolisian Kabupaten Blitar. Pihak Kepolisian menyangkal kalau 12 anggotanya yang berdinas di Polsek Kademangan terkonfirmasi positif dalam rapid test COVID-19.
Dikonfirmasi soal itu (teguran atau tekanan kepolisian) di grup WA, Krisna Yekti, juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Blitar hanya menjawab dengan emoticon menangis, menutup mata, serta tangan meminta maaf.
Sementara itu, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani dihubungi terpisah terkait rapid test ulang COVID-19 mengatakan, dirinya tidak tahu menahu soal itu. Sebagai pimpinan tertinggi di jajaran kepolisian Kabupaten Blitar, dia mengaku tidak mendapat pemberitahuan.
Karenannya Ahmad Fanani mempersilakan SINDOnews.com bertanya langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar. "Masalah rapid test saya tidak tahu. Monggo ditanya langsung ke Kadinkes saja," kata dia menjawab SINDOnews.com.
Meski mengaku tidak tahu menahu soal rapid test ulang, Ahmad Fanani sempat mengatakan, 12 anggota Polsek Kademangan tidak pernah reaktif atau positif COVID-19 (sesuai rapid test) seperti pemberitaan yang ada. "Mereka tidak reaktif seperti apa yang diberitakan. Monggo ditanyakan Kadinkes saja biar jelas," kata Ahmad Fanani.
Dari sebelumnya dinyatakan positif atau reaktif, Kamis ini (30/4/2020) berubah negatif.
"Kami telah melakukan rapid test ulang. Hasilnya, alhamdulillah semuanya non reaktif (negatif)," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Kuspardani dalam keterangan persnya, Kamis (30/4/2020).
Sebelumnya rapid test massal dilakukan kepada 31 orang yang berdinas di Polsek Kademangan. Rapid test berlangsung Selasa (28/4) kemarin. "Sekitar jam 9 sampai jam 12," ujar Kuspardani.
Rapid test massal dilakukan setelah menyusul adanya seorang Pasien dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 asal Sanan Kulon yang meninggal dunia pada tengah malam 27 April. Lelaki yang masih berusia 28 tahun itu berdinas di Polsek Kademangan.
Sebelum tewas, yang bersangkutan dengan gejala klinis demam, batuk dan sesak nafas serta beriwayat sakit paru saat kecil itu, sempat dirawat empat jam di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. Dari 31 orang yang menjalani rapid test Covid-19 Selasa (28/4), 12 orang di antaranya dinyatakan positif.
Untuk memastikan perlu dilakukan pemeriksaan swab, Kuspardani berdalih pihaknya perlu melakukan rapid test ulang. Dan hasilnya hari ini ia umumkan berubah negatif. "Hasilnya alhamdulillah, semuanya non reaktif (negatif)," kata Kuspardani.
Apakah rapid test ulang dalam selisih waktu yang pendek itu sudah sesuai dengan SOP penanganan Covid-19? Sebab mereka yang dinyatakan positif dalam rapid test biasanya langsung diambil swab, diminta untuk melakukan karantina mandiri dan petugas melakukan tracing.
Sayangnya Kuspardani tidak bersedia menjawab. Informasi yang dihimpun, dilakukannya rapid tes ulang tersebut diduga karena ada teguran dari institusi kepolisian Kabupaten Blitar. Pihak Kepolisian menyangkal kalau 12 anggotanya yang berdinas di Polsek Kademangan terkonfirmasi positif dalam rapid test COVID-19.
Dikonfirmasi soal itu (teguran atau tekanan kepolisian) di grup WA, Krisna Yekti, juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Blitar hanya menjawab dengan emoticon menangis, menutup mata, serta tangan meminta maaf.
Sementara itu, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani dihubungi terpisah terkait rapid test ulang COVID-19 mengatakan, dirinya tidak tahu menahu soal itu. Sebagai pimpinan tertinggi di jajaran kepolisian Kabupaten Blitar, dia mengaku tidak mendapat pemberitahuan.
Karenannya Ahmad Fanani mempersilakan SINDOnews.com bertanya langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar. "Masalah rapid test saya tidak tahu. Monggo ditanya langsung ke Kadinkes saja," kata dia menjawab SINDOnews.com.
Meski mengaku tidak tahu menahu soal rapid test ulang, Ahmad Fanani sempat mengatakan, 12 anggota Polsek Kademangan tidak pernah reaktif atau positif COVID-19 (sesuai rapid test) seperti pemberitaan yang ada. "Mereka tidak reaktif seperti apa yang diberitakan. Monggo ditanyakan Kadinkes saja biar jelas," kata Ahmad Fanani.
(nth)