Tak Punya NIK, Ratusan Koperasi di Blitar Dituding Bodong

Senin, 19 Februari 2018 - 14:35 WIB
Tak Punya NIK, Ratusan Koperasi di Blitar Dituding Bodong
Tak Punya NIK, Ratusan Koperasi di Blitar Dituding Bodong
A A A
BLITAR - Sebanyak 667 unit koperasi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur belum memiliki sertifikat nomor induk koperasi (NIK). Dari 900 koperasi yang ada di Kabupaten Blitar baru 167 unit yang mengantongi NIK.

"Dan 300 koperasi diantaranya masih dalam proses pengajuan NIK," ungkap Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar Indra Gunawan kepada wartawan.

Sertifikat NIK dinilai penting. Dengan mengantongi NIK legalitas sebuah koperasi, yakni terutama terkait syarat administrasi, dinilai telah komplit. Sebab NIK diterbitkan kementrian (pemerintah pusat) dan bersifat wajib. Tanpa NIK, lanjut Gunawan sebuah koperasi rawan menerima tudingan bodong atau hanya papan nama.

"Syarat mengantongi NIK ini sendiri dalam rangka menertibkan koperasi yang dicurigai bodong," ungkapnya.

Meski terdata secara administrasi, dan bahkan memiliki alamat kantor, koperasi bodong tidak melakukan aktifitas apapun. Informasi yang dihimpun, jumlah kriteria bodong ini tidak sedikit.

Gunawan mengaku terus melakukan sosialisasi termasuk mendorong setiap koperasi untuk memiliki NIK. Sebab fasilitas yang diberikan pemerintah kepada koperasi yang berNIK dan tidak, kata dia akan berbeda. Zaenal salah seorang warga Kecamatan Wonodadi justru melihat pemerintah kurang maksimal dalam bersosialisasi.

Sejauh ini tidak banyak pelaku koperasi yang memahami manfaat dari NIK itu sendiri. "Kalau memang sifatnya (NIK) wajib tentunya harus ada solusi yang jelas bagaimana setiap koperasi memenuhinya," ujarnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4324 seconds (0.1#10.140)