Perkembangan Kasus Joki CPNS Kejaksaan di Lampung, Polisi Periksa 3 Mahasiswa ITB

Kamis, 21 Desember 2023 - 10:28 WIB
loading...
Perkembangan Kasus Joki...
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Foto/Ira Widyanti/MPI
A A A
BANDARLAMPUNG - Ditreskrimsus Polda Lampung telah membuat laporan polisi tipe A guna menindaklanjuti kasus joki Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan di Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, dalam laporan tersebut, ada 3 terduga pelaku yang dilaporkan. Ketiganya yakni inisial A, A dan K yang merupakan mahasiswa ITB.

"Kemarin Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 terduga pelaku dengan inisial A, A dan K," ujar Umi, Rabu (20/12/2023).

Umi melanjutkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan gelar perkara kasus joki CPNS Kejaksaan dengan tersangka RDS (20) dan hasilnya membuat laporan polisi tipe A.

Baca Juga: Geger, Mahasiswi Joki CPNS Kejaksaan Ternyata Anak Pejabat Pemprov Lampung

"Karena objek dan subjek peristiwa ini berbeda. Orang yang dijokiin berbeda, pelaku juga berbeda. Laporan model A ini untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut," jelasnya.

"Dimana, laporan polisi itu terlapornya ini adalah tim dari sindikat joki tersebut, ada yang sebagai pengorder, pembuat identitas palsu, semuanya mahasiswa ITB," lanjutnya.

Terkait apakah bos besar joki CPNS itu sudah diperiksa, Umi menjelaskan yang bersangkutan belum hadir atau mangkir.

"Sementara RDS (tersangka joki CPNS) masih wajib lapor dan baru sekali diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.

Disinggung soal kapan pelimpahan berkas perkara RDS ke Kejaksaan akan dilaksanakan, Umi menjelaskan pihaknya masih menunggu hal tersebut.

"Kita tunggu sampai selesai berkasnya, baru kita limpahkan kesana," ucapnya.

Sebelumnya, Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia CPNS menangkap tangan joki tes SKD CPNS Kejaksaan 2023.

Pelaku seorang wanita berinisial RDS (20) ditangkap di lokasi tes CAT di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No. 27, Gg Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 wib.

Saat ini mahasiswi ITB itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi joki tes CPNS Kejaksaan di Lampung.

Namun, tersangka hanya dikenakan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif serta alamatnya jelas berada di Bandarlampung.

Penetapan tersangka itu setelah adanya dua alat bukti yang cukup dan RDS telah menerima uang bayaran sebesar Rp20 juta yang sudah ditransfer ke rekeningnya.

Hasil pendalaman, diketahui juga ternyata nilai satu orderan joki CPNS Kejaksaan mencapai Rp300 juta.

Atas hal tersebut, RDS dijerat Pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHP ancaman penjara maksimal 12 tahun denda Rp 12 miliar.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
Jokowi Akan Kunjungi...
Jokowi Akan Kunjungi Lampung, Relawan dan PSI Siap Kawal Seluruh Agenda
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Habis UI Terbitlah ITB,...
Habis UI Terbitlah ITB, Viral Lagu Mahasiswa Tambang Lecehkan Perempuan
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
Rekomendasi
Miris, Lagu Kebangsaan...
Miris, Lagu Kebangsaan Iran Dicemooh di Piala Dunia 2026
Ini Alasan Trump Puji...
Ini Alasan Trump Puji Putin dan Xi Jinping atas Kesepakatan Damai AS-Iran
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Berita Terkini
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved