Perkembangan Kasus Joki CPNS Kejaksaan di Lampung, Polisi Periksa 3 Mahasiswa ITB

Kamis, 21 Desember 2023 - 10:28 WIB
loading...
Perkembangan Kasus Joki...
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Foto/Ira Widyanti/MPI
A A A
BANDARLAMPUNG - Ditreskrimsus Polda Lampung telah membuat laporan polisi tipe A guna menindaklanjuti kasus joki Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan di Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, dalam laporan tersebut, ada 3 terduga pelaku yang dilaporkan. Ketiganya yakni inisial A, A dan K yang merupakan mahasiswa ITB.

"Kemarin Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 terduga pelaku dengan inisial A, A dan K," ujar Umi, Rabu (20/12/2023).

Umi melanjutkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan gelar perkara kasus joki CPNS Kejaksaan dengan tersangka RDS (20) dan hasilnya membuat laporan polisi tipe A.



"Karena objek dan subjek peristiwa ini berbeda. Orang yang dijokiin berbeda, pelaku juga berbeda. Laporan model A ini untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut," jelasnya.

"Dimana, laporan polisi itu terlapornya ini adalah tim dari sindikat joki tersebut, ada yang sebagai pengorder, pembuat identitas palsu, semuanya mahasiswa ITB," lanjutnya.

Terkait apakah bos besar joki CPNS itu sudah diperiksa, Umi menjelaskan yang bersangkutan belum hadir atau mangkir.

"Sementara RDS (tersangka joki CPNS) masih wajib lapor dan baru sekali diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.

Disinggung soal kapan pelimpahan berkas perkara RDS ke Kejaksaan akan dilaksanakan, Umi menjelaskan pihaknya masih menunggu hal tersebut.

"Kita tunggu sampai selesai berkasnya, baru kita limpahkan kesana," ucapnya.

Sebelumnya, Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia CPNS menangkap tangan joki tes SKD CPNS Kejaksaan 2023.

Pelaku seorang wanita berinisial RDS (20) ditangkap di lokasi tes CAT di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No. 27, Gg Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 wib.

Saat ini mahasiswi ITB itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi joki tes CPNS Kejaksaan di Lampung.

Namun, tersangka hanya dikenakan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif serta alamatnya jelas berada di Bandarlampung.

Penetapan tersangka itu setelah adanya dua alat bukti yang cukup dan RDS telah menerima uang bayaran sebesar Rp20 juta yang sudah ditransfer ke rekeningnya.

Hasil pendalaman, diketahui juga ternyata nilai satu orderan joki CPNS Kejaksaan mencapai Rp300 juta.

Atas hal tersebut, RDS dijerat Pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHP ancaman penjara maksimal 12 tahun denda Rp 12 miliar.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1874 seconds (0.1#10.140)