Calon Perseorangan Gugur, Pilwalkot Bandung Diikuti 3 Paslon

Senin, 12 Februari 2018 - 20:12 WIB
Calon Perseorangan Gugur, Pilwalkot Bandung Diikuti 3 Paslon
Calon Perseorangan Gugur, Pilwalkot Bandung Diikuti 3 Paslon
A A A
BANDUNG - KPU Kota Bandung memutuskan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandung berhak mengikuti Pilwalkot Bandung 2018. Sementara, satu bakal calon perseorangan dinyatakan gugur.

Tiga calon lain yang lolos adalah pasangan Nurul Arifin-Chairul Yakin Hidayat (Golkar-Demokrat-PKB), Yossi Irianto-Aries Supriatna (PDIP-Hanura-NasDem-PPP), dan Oded M Danial-Yana Mulyana (PKS-Gerindra). Sementara, bakal calon perseorangan Dony Mulyana Kusuma-Yayat Rustandi gugur dari kontestasi Pilkada Kota Bandung 2018.

Gugurnya pasangan perseorangan pada Pilwakot Bandung tahun ini menjadi sejarah. Sebab, selama dua periode pilkada, calon perseorangan selalu lolos ikut meramaikan bursa calon wali kota Bandung. Pada Pilkada 2008 tercatat satu pasangan perseorangan, 2013 ada empat pasangan dari perseorangan.

Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Almubarok mengatakan, dari empat bakal calon yang mendaftar, hanya tiga pasang yang lolos. Pasangan Nurul-Rulli dengan 13 kursi di DPRD Kota Bandung, Yossie-Aries 24 kursi, dan Oded-Yana 13 kursi.

"Ada satu bakal calon yang tidak memenuhi syarat, karena dukungan perseorangan sebanyak 110.000 KTP tidak terpenuhi. Memang mereka menyerahkan 113.000 KTP, tetapi setelah proses verifikasi, yang terpenuhi 7.000 KTP. Sisanya tidak penuhi syarat," kata Rifqi pada rapat pleno di Kantor KPU Kota Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (12/2/2018).

Menurut dia, pada dasarnya dari sisi jumlah KTP telah memenuhi 6,5% dari jumlah DPT pemilu terakhir. Namun, karena KTP yang didaftarkan adalah E-KTP, KPU melakukan pendataan nomor induk kependudukan (NIK). Hasilnya hanya 7.000 KTP yang terverifikasi sebagai warga Bandung. Sedang sisanya warga luar Bandung.

"Setelah dicek, banyak yang rontok (NIK), jumlahnya lebih dari setengahnya. NIK banyak yang tidak valid. Mereka bukan warga Kota Bandung. Itu tidak bisa," beber dia.

Pada dasarnya, pihaknya telah meminta pasangan tersebut untuk melengkapi kekurangan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pasangan Dony-Yayat tidak bisa memenuhi 6,5% KTP. Secara otomatis mereka gugur dari pencalonan wali kota Bandung.

Kendati KPU telah menetapkan tiga pasangan maju pada Pilwalkot Bandung, namun masih ada kelengkapan administrasi yang mesti diselesaikan oleh ketiga pasangan calon.

Untuk Yossi, masih harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri dari jabatan sekda Kota Bandung. Surat itu harus sudah diserahkan ke KPU 17 Februari 2018. Surat penghentian sebagai ASN maksimal 26 Mei 2018.

Begitu juga dengan Aries, harus sudah mengajukan berhenti dari anggota DPRD maksimal 12 Februari. Surat keterangan bahwa surat sedang diproses maksimal diserahkan 17 Februari 2018. SK pemberhentian harus diserahkan 26 Mei 2018.

Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial juga harus menyerahkan SK cuti sebelum 15 Februari. "Apabila sampai tanggal yang telah ditetapkan semua persyaratan itu belum kami terima, mereka bisa didiskualifikasi dari pencalonan," pungkas dia.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3761 seconds (0.1#10.140)