Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 27.296 Ekstasi dan 6.219 Gram Sabu

Senin, 12 Februari 2018 - 13:51 WIB
Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 27.296 Ekstasi dan 6.219 Gram Sabu
Polresta Barelang Gagalkan Pengiriman 27.296 Ekstasi dan 6.219 Gram Sabu
A A A
BATAM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang, Kepulauan Riau berhasil menggagalkan pengiriman narkoba ke luar Kota Batam. Petugas mengamankan narkoba jenis ekstasi sebanyak 27.296 butir dan 6.219 gram sabu-sabu dari satu orang tersangka berinisial Sb (37) di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang pada Selasa lalu (30/2/2018).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi warga yang akan transaksi narkoba di sekitar perairan Bulang. Setelah itu, Satreskrim Polresta Barelang langsung bergerak dan mengembangkan informasi tersebut di lapangan.

"Kami menyisir lokasi, kami amankan satu orang yang mencurigakan di atas pancung. Petugas menemukan satu karung yang mencurigakan yang dibawa pelaku," kata Hengki, Senin (12/2/2018).

Hengki mengatakan, untuk mengelabui petugas dan pihak berwajib, pelaku sengaja membungkus narkoba dengan kertas almunium foil dan bungkus kemasan teh Cina. Seluruh paket dibungkus dengan satu buah karung berwarna kuning, namun di dalam paket narkoba tersebut dibagi menjadi enam bungkusan.

"Meraka transaksi dari kurir ke kurir, barang haram tersebut dijemput di tengah laut. Nantinya barang ini akan dikirim ke Palembang," ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, ia mendapat upah sebesar Rp40 juta untuk sekali mengantar barang ke kurir selanjutnya. Dimana ia telah dua kali menjadi kurir narkoba asal Malaysia, dan transaksi pengambilan barang selalu dilakukan di tengah laut menggunakan kapal pompong.

Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Dua pelaku lainnya berkewarganegaraan Malaysia Al dan Ab warga negara Indonesia masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Hengki meminta masyarakat untuk berperan aktif dan bekerja sama untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 ayat dua mengenai narkoba dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6122 seconds (0.1#10.140)