2 Jambret Bersenjata Senapan Angin Diringkus saat Beraksi

Jum'at, 09 Februari 2018 - 17:42 WIB
2 Jambret Bersenjata Senapan Angin Diringkus saat Beraksi
2 Jambret Bersenjata Senapan Angin Diringkus saat Beraksi
A A A
BANDUNG - Wawan Gunawan (26) dan Riki (22), dua jambret sadis yang tak segan-segan melukai korban menggunakan senapan angin dan golok, berhasil diringkus saat beraksi oleh anggota Polsek Regol pada Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 02.15 WIB.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, Wawan dan Riki telah 50 kali beraksi menjambret dengan sasaran perempuan yang membawa tas dan membonceng sepeda motor. Mereka (Wawan dan Riki) mengaku sering menjambret di wilayah Regol, Lengkong, Buahbatu, PVJ (Jalan Sukajadi), dan lain-lain.

"Kasus ini akan kami kembangkan karena ada indikasi Wawan dan Riki telah beraksi lebih dari 50 kali," kata Hendro didampingi Kasatreskrim AKBP M Yoris Maulana saat ekspos kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (9/2/2018).

Hendro mengungkapkan, tersangka Wawan dan Riki ditangkap oleh tim kring serse Polsek Regol saat menjambret Wini Andriani (48), ibu rumah tangga, di Jalan Mohamad Ramdan, depan kantor JNE Kota Bandung pada Kamis 1 Februari 2018 sekitar pukul 02.15 WIB.

Kronologis kejadian, sebelum ditangkap, Wawan dan Riki menjambret tas milik korban Wini yang membonceng sepeda motor dikendarai oleh Edi Suharto (61). Pelaku memepet motor korban lalu merampas tasnya. Akibat dijambret, korban Wini, warga Jalan Sukakarya, terjatuh ke aspal dan terluka parah. Korban berteriak jambret.

Saat bersamaan, teriakan korban didengar oleh warga dan anggota Polsek Regol yang sedang melaksanakan patroli kring serse. "Pengejaran pun dilakukan hingga Wawan dan Riki, warga Jalan Galumpit, Cileunyi, Kabupaten Bandung berhasil diringkus," ujar Hendro.

Dari tangan tersangka, ujar Hendro, petugas mengamankan satu unit sepeda motor, telepon seluler, uang Rp120.000, satu buah keling besi, satu pucuk pistol angin, sebilah pisau daging, dan satu buah pisau cutter.

Kini Wawan dan Riki harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka mendekam di sel Polsek Regol. Tersangka Wawan dan Riki melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4870 seconds (0.1#10.140)