Pemerintah Kembali Serahkan Revisi RUU Cipta Kerja, Tunggu Pengesahan DPR

Senin, 10 Agustus 2020 - 04:03 WIB
loading...
Pemerintah Kembali Serahkan Revisi RUU Cipta Kerja, Tunggu Pengesahan DPR
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (Foto/SINDOnews/Dok)
A A A
BANDUNG - Kementerian Tenaga Kerja telah menyerahkan kembali revisi RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan setelah sebelumnya sempat ditunda.

Dengan begitu, pengesahan RUU Cipta Kerja tinggal menunggu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah mengatakan, Jumat pekan lalu pihaknya telah menyerahkan revisi RUU Cipta Kerja kepada DPR. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu pengesahan oleh DPR. Harapannya, pada Agustus atau September ini bisa disahkan.(BACA JUGA: 35 Kabupaten/Kota Belum Terdampak Covid-19, Satgas: Ini Harus Kita Jaga)

"Ini kan sebenarnya sudah ditunda, sesuai instruksi Bapak Presiden. Karena sebenarnya pembahasan ketenagakerjaan itu dilakukan klaster 3 atau 4. Sekarang klaster delapan," kata Ida di Bandung, Minggu (9/8/2020).

Menurut Menaker, revisi RUU Cipta Kerja yang diserahkan adalah hasil pembahasan melibatkan pihak tri partit. Yang didalamnya ada serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Revisi menyangkut beberapa isu penting yang selama ini banyak diperdebatkan.

"Kami sudah 11 kali pertemuan melibatkan tri partit. Alhamdulilah forumnya sangat konstruktif dan dinamis, sehingga terjadi dialog. Memang dari 8 konfederasi serikat pekerja, 2 mengundurkan diri. Tetapi 6 ikut sampai akhir dan bersepakat," ujarnya.(BACA JUGA: Tersingkir dari Liga Champions, Ronaldo Minta Juventus Introspeksi Diri)

Diakuinya, RUU Cipta Kerja ini merupakan pertaruhan. Disaat semua negara menarik investasi, Indonesia harus mempertimbangkan iklim ketenagakerjaan yang baik. Tapi juga mengakomodir kepentingan pengusaha dan lainnya.

"Banyak isu keluar dari subtansi. Misalnya soal kerja jam jaman, buruh di peras, itu tidak ada," jelas dia.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1228 seconds (0.1#10.140)