Polda Jateng Bekuk Dua Pengoplos Kosmetik di Pati

Selasa, 06 Februari 2018 - 18:10 WIB
Polda Jateng Bekuk Dua Pengoplos Kosmetik di Pati
Polda Jateng Bekuk Dua Pengoplos Kosmetik di Pati
A A A
PATI - Tim Patroli Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Jateng membongkar praktik penjualan produk kosmetik tak berizin secara online. Kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan tidak diketahui secara pasti produsennya berpotensi membahayakan konsumen.

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengungkapkan, modus penjualan konsmetik ilegal itu termasuk modus baru. "Dalam pengungkapan ini kami mengamankan dua orang di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Kayen dan Kecamatan Winong, Pati," katanya, Selasa (6/2/2018).

Kapolda menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengisikan produk kosmetik yang biasa dijual di pasaran ke dalam wadah yang berbeda dan dijual dengan harga lebih tinggi. "Jadi para pelaku membeli kosmetik dari agen dengan jerigen, dan mengisikan ke botol yang sudah mereka siapkan dan diberi label sesuai keinginan. Mereka bilang kepada para konsumennya bahwa produknya dari luar negeri sehingga dijual lebih mahal," jelasnya.

Penjualan kosmetik tersebut, ilegal karena tidak dilengkapi dengan izin edar dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Rata-rata yang dijual oleh para pelaku adalah produk kecantikan seperti pemutih, krim malam dan krim pagi dan lainnya.

Direskrimsus Kombes Pol Lucas Akbar Abriari menambahkan, pelaku menjual produk oplosan tersebut hanya melalui online dan tidak memiliki toko. Penjual pun tidak diizinkan untuk datang ke rumah mereka."Kalau konsumen dekat dengan lokasi biasanya hanya dilayani melali COD-an," tambahnya.

Lucas menyebutkan, pelaku sudah beroperasi lebih dari lima tahun dan setiap bulan omsetnya mencapai Rp15-20 juta per bulan. "Jadi pelaku ini menjual dengan harga dua kali lipat dari harga produk yang asli," imbuhnya.

Penjualan online kata dia, saat ini memiliki banyak potensi penyimpangan, dan juga penipuan. Oleh karena itu pihaknya menghimbau agar masyarakat waspada dan lebih teliti ketika membeli produk melalui online.

"Tim Cyber Ditreskrimsus terus melakukan patroli cyber untuk mengetahui penjual online yang berlaku curang. Masyarakat juga jangan mudah percaya dengan testimoni dan juga iming-iming dengan menampilkan artis-artis," katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6670 seconds (0.1#10.140)