Tingkatkan Disiplin, Pemkab Bintan Terapkan Absensi Sidik Jari

Selasa, 06 Februari 2018 - 02:59 WIB
Tingkatkan Disiplin, Pemkab Bintan Terapkan Absensi Sidik Jari
Tingkatkan Disiplin, Pemkab Bintan Terapkan Absensi Sidik Jari
A A A
BANDAR SERI BENTAN - Pemerintah Kabupaten Bintan memberlakukan absensi sistem finger print secara bertahap, guna meningkatkan kedisiplinan kerja aparatur sipil negara (ASN).

Bupati Bintan Apri Sujadi mengatakan, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bintan Nomor 800/KD/300 tentang Penegakan Disiplin dan Kewajiban Mematuhi Jam Kerja ASN. Edaran tersebut mengatur tentang penerapan absensi bagi ASN melalui sistem sidik jari (finger print) saat waktu masuk kerja dan pulang kerja.

Absensi ASN melalui sistem sidik jari ini akan diberlakukan secara bertahap, yakni dimulai dari ASN di lingkungan Setda Kabupaten Bintan serta akan dilanjutkan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan lainnya.

"Absensi sidik jari ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kedisiplinan," kata Apri di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Senin (5/2/2018).

Dalam edaran tersebut juga mengatur perihal ASN yang memiliki jam kerja sebanyak 37,5 jam atau 37 jam 30 menit selama 5 hari kerja. Bagi pegawai ASN yang tidak melaksanakan jam kerja juga wajib melampirkan bukti tertulis berupa Surat Perintah Tugas, Surat Cuti, Surat Sakit dan atau Surat Persetujuan dari Kepala Bagian/Pimpinan. "Ada mekanisme yang mengatur terkait sanksi ASN yang tidak menjalankan sistem finger print," ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bintan Irma Annisa mengatakan, nantinya hasil perekaman sidik jari absensi ASN tersebut dijadikan dasar untuk melaksanakan evaluasi kinerja tidak saja bagi ASN namun juga Non ASN.

"Cara kerja sistem ini cukup sederhana. Setelah melakukan absen di finger print, nama-nama pegawai akan secara otomatis muncul pada monitor," kata Irma.

Sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, katanya, akan ada sanksi yang mengatur. "Sanksinya mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaaan kenaikan pangkat," jelas Irma.

Apabila ASN terus-terusan melakukan pelanggaran dengan tidak melakukan absensi secara finger print, padahal sudah diberikan peringatan sesuai peraturan yang berlaku, pihaknya bisa saja memberikan sanksi terakhir, berupa pemecatan. "Kalau memang tidak bisa dilakukan pembinaan, mau tidak mau ya dikeluarkan," tegasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6150 seconds (0.1#10.140)