Batas Maksimal Dana Kampanye Setiap Pasangan di Pilgub Jabar Rp473 Miliar

Senin, 05 Februari 2018 - 22:30 WIB
Batas Maksimal Dana Kampanye Setiap Pasangan di Pilgub Jabar Rp473 Miliar
Batas Maksimal Dana Kampanye Setiap Pasangan di Pilgub Jabar Rp473 Miliar
A A A
BANDUNG - Pasangan calon (paslon) yang akan maju di Pilgub Jawa Barat 2018 dibatasi untuk kepemilikan dan penggunaan dana kampanye. Maksimal, setiap paslon dan tim kampanye hanya diperbolehkan memiliki dana kampanye sekitar Rp473 miliar.

Anggota KPU Jawa Barat Agus Rustandi mengatakan besaran nominal itu sudah disepakati bersama dengan tim kampanye masing-masing paslon dalam rapat di Kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (5/2/2018). "Angka ini sudah disepakati, tidak akan berubah. Keputusan ini nanti akan dituangkan dalam surat keputusan satu sampai dua hari ke depan," kata Agus.

Sebelum memutuskan angka Rp473 miliar, KPU sempat menyodorkan tiga opsi nominal, yaitu Rp200 miliar, Rp472 miliar, dan Rp1 triliun. Angka itu didapat berdasarkan hasil penghitungan dalam berbagai aspek untuk keperluan kampanye setiap paslon.
Tapi, dari hasil rapat, semua pihak akhirnya sepakat dengan angka Rp473 miliar atau naik sekira Rp1 miliar dari opsi kedua.

Dana itu nantinya akan digunakan paslon dan tim kampanyenya untuk kepentingan kampanye, mulai dari kampanye terbuka, pembuatan alat peraga dan bahan kampanye, hingga manajemen konsultan. Untuk sumber pemasukan dan pengeluaran pun harus jelas dan sesuai dengan peraturan KPU. Nantinya, dana itu akan diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk KPU. "Jika lebih (dari yang ditentukan dana kampanyenya), ada sanksi, bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu. Nanti yang membuat keputusan pembatalan itu KPU," jelas Agus.

Sedangkan untuk pengawasan, itu jadi menjadi ranah Bawaslu Jawa Barat. Mereka nanti yang akan mengawasi dari mana sumber dana dan pengeluaran paslon beserta tim kampanyenya.

Sementara untuk pelaporan dana kampanye, pelaporan awal harus dilakukan H-1 sebelum masa kampanye, yaitu 14 Februari. Sedangkan pelaporan akhir adalah satu hari setelah masa kampanye berakhir. Pelaporan juga tidak diperbolehkan terlambat karena akan terancam sanksi pembatalan sebagai peserta kampanye.

Pilgub Jawa Barat sendiri rencananya akan diikuti empat paslon. Mereka adalah Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum (NasDem, PKB, PPP, Hanura), Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Gerindra, PKS), Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi (Demokrat, Golkar), dan Tubagus Hasanudin-Anton Charliyan (PDIP).
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8296 seconds (0.1#10.140)