Istri Ditahan Polisi dan Jaksa 80 Hari, Setelah Dituduh Suami Gelapkan Rp200 Juta

Senin, 05 Februari 2018 - 20:55 WIB
Istri Ditahan Polisi dan Jaksa 80 Hari, Setelah Dituduh Suami Gelapkan Rp200 Juta
Istri Ditahan Polisi dan Jaksa 80 Hari, Setelah Dituduh Suami Gelapkan Rp200 Juta
A A A
SLEMAN - Endah Asmarawati (46) warga warga Bulusan, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sempat ditahan selama 80 hari -60 hari di kepolisian dan 20 hari di kejaksaan- karena dilaporkan suaminya, Dio Ahmad Zaenudin (58), atas tuduhan penggelapan uang bunga deposito.

Dia mendepositokan uang sebesar Rp200 juta di KSP Mlati, Sleman, tempat Endah Asmarawati bekerja. Padahal, Endah dan dua anaknya mengaku dalam beberapa tahun terakhir tidak dinafkahi oleh suaminya

Kasus tersebut pun akhirnya bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman dan Endah duduk di kursi pesakitan atas laporan suaminya tersebut. Namun, saat sidang Senin (5/2/2018) kasus ini akhirnya dihentikan setelah Ketua Majelis Hakim Aries Soleh Efendi menyatakan menerima pencabutan gugatan pelapor.

Hakim menjadikan acuan surat pencabutan oleh pelapor dan ‘Restorasi Justice’ sebagaimana Yurisprudensi No 1600 Tahun 2009. Yakni azaz kemanfaatan dan kemaslahatan kedua belah pihak demi kebaikan. “Dengan penetapan ini, kami memerintahkan jaksa untuk membebaskan Endah Asmarawati dari tahanan,” kata Aries.

Atas putusan ini terdakwa Endah Asmarawati meradang. Sebab ibu dua anak itu merasa dizalimi oleh suaminya sendiri yang menuduh menggelapkan buang uang deposito Rp200 juta milikmya. Apalagi pada sidang perdana Kamis 1 Februari 2018, dia dijerat Pasal 376 tentang pencurian harta keluarga.

Endah juga merasa menjadi korban, karena dirinya ditelantarkan oleh pelapor tanpa dinafkahi dalam beberapa tahun terakhir. “Ini ada apa sebenarnya? Saya tidak rela seperti ini. Saya merasa ada permainan antara jaksa dan polisi,” tuturnya lirih.

Terdakwa yang kini bebas pun merasa dirinya dipermainkan oleh aparat penegak hukum. Bagaimana tidak, Endah dijerat Pasal 376 KUHP tentang penggelapan yang seharusnya tidak bisa diterapkan karena antara pelapor dan terdakwa adalah suami istri yang sah. Padahal dia sudah ditahan selama 80 hari untuk proses pemberkasan Polsek Mlati melakukan pemberkasan dan melimpahkannya ke kejaksaan negeri (Kejari) Sleman untuk dibawa ke PN Sleman.

Kuasa hukum terdakwa Suraji Noto Suwarno mengatakan, atas penetapan hakim tersebut kemungkinan besar akan menempuh upaya hukum berupa gugatan perdata kepada penyidik maupun kejaksaan dan pelapor. “Bagaimana pun klien kami ini sudah ditahan cukup lama, sehingga punya hak nantinya untuk mengajukan gugatan perdata,” tandasnya.

JPU Hanifah mengatakan, siap melaksanakan penetapan hakim atas perkara tersebut. Yaitu membebaskan Endah Asmarawati dari tahanan, sehingga setelah ini yang bersangkutan langsung bebas.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0824 seconds (0.1#10.140)