Nasib 12 Anggota DPRD Blitar Tunggu Gelar Perkara Polda Jatim

Kamis, 01 Februari 2018 - 19:25 WIB
Nasib 12 Anggota DPRD Blitar Tunggu Gelar Perkara Polda Jatim
Nasib 12 Anggota DPRD Blitar Tunggu Gelar Perkara Polda Jatim
A A A
BLITAR - Kasus dugaan korupsi dana KONI yang menyeret 12 anggota DPRD Kabupaten Blitar dibawa ke Polda Jawa Timur (Jatim). Dalam gelar perkara di Polda Jatim nasib 12 orang anggota dewan akan diputuskan.

"Iya (gelar perkara di Polda Jatim)," ujar Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, Kamis (1/2/2018).

Dalam kasus korupsi KONI Kabupaten Blitar polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Ketua KONI Dwi Wahyu Hadi dan Bendahara KONI Mohammad Arifin. Bahkan Arifin telah dijatuhi vonis 1 tahun penjara. Keduanya terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp972.438.000.

Mereka melakukan mark up dana terkait pengiriman atlet acara Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur Tahun 2015. Dalam sidang di tipikor, kedua terdakwa mengatakan ada dana korupsi yang mengalir ke 12 anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar. Menurut Slamet, pihaknya (polres Blitar) diperintahkan Polda Jatim untuk menggelar perkara di sana.

Tujuannya untuk mendapat masukan hukum sebelum pengambilan langkah berikutnya. "Kita diminta gelar perkara di Polda. Untuk mendapatkan masukan hukum terhadap kasus tersebut," terangnya.

Sebelumnya aktivis Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) melaporkan 12 anggota DPRD ke Polres Blitar.Jaringan Indonesia Corruption Watch (ICW) Provinsi Jawa Timur itu mendesak polisi segera menangkap ke 12 anggota dewan.

Aksi ramai ramai mengembalikan dana KONI Rp50 juta ke polisi sudah membuktikan mereka (12 dewan) turut menikmati aliran dana korupsi. "Kita meminta polisi segera menangkap ke 12 anggota dewan yang turut menikmati dana korupsi KONI," tegas Koordinator KRPK Moh Triyanto.

Triyanto menilai polisi tidak fair dalam menuntaskan kasus korupsi KONI. Selama ini dia menangkap kesan tebang pilih dan berbelit belit. Kendati sama sama mengembalikan dana, Ketua dan Bendahara KONI tetap dijebloskan ke dalam penjara.

"Sementara 12 anggota dewan hingga kini tetap dibiarkan. Mereka masih juga berstatus saksi. Apa bedanya?," tanya Triyanto.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6966 seconds (0.1#10.140)