Polda Sumut Musnahkan Narkoba Hasil Tangkapan 4 Bulan

Kamis, 01 Februari 2018 - 16:33 WIB
Polda Sumut Musnahkan Narkoba Hasil Tangkapan 4 Bulan
Polda Sumut Musnahkan Narkoba Hasil Tangkapan 4 Bulan
A A A
MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Utara) memusnahkan narkoba hasil tangkapan sejak bulan Oktober 2017 hingga Januari 2018 di Halaman Ditres Narkoba Polda Sumut, Medan, Kamis (1/2/2018).

Selama empat bulan, Ditres Narkoba Polda Sumut telah menangani 37 kasus dengan jumlah 67 tersangka, empat tersangka telah ditembak mati.

"Total barang bukti yang disita itu jenis narkoba yakni sabu-sabu 70,91 kg, ganja 112 kg, ekstasi 2.280 butir dan pil hapyfive 600 butir. Namun yang dimusnahkan 69,06 kg sabu, 11,52 kg ganja, 2192 butir ekstasi dan 576 butir pil Hapy Five," terang Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mako Polda Sumut didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto, Direktur Ditres Narkoba Kombes Pol Hendri Marpaung dan Kabid Humas Kombes Pol Rina Sari Ginting.

Dari narkoba yang dimusnahkan, kata Kapolda Sumut, sisanya telah diberikan kepada pihak kejaksaan, laboratorium forensik (Labfor) untuk diuji dan melengkapi berkas sidang nantinya.

"Dari 67 yang diamankan, ada dua perempuan dan sudah dibawa ke persidangan. Ada juga yang sudah meninggal," ungkap Paulus Waterpauw.

Kapolda Sumut tegaskan selalu menjadi atensi peredaran narkoba di Sumut, tanpa memandang sebelah mata. "Untuk narkoba ini kita tidak kasih ampun. Enggak pandang bulu. Sampai kita lakukan tembakan terukur dalam menangani kasus narkoba ini," jelasnya.

Para tersangka, kata Paulus, dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh staf Labfor cabang Medan dengan cara diteliti terlebih dahulu.

Selanjutnya dimasukkan ke dalam air panas yang sudah mendidih dicampur dan diaduk sampai merata. Lalu dibuang ke dalam lubang tanah yang sudah disiapkan. Sedangkan untuk ganja dilakukan dengan cara membakarnya di dalam tong.
Polda Sumut Musnahkan Narkoba Hasil Tangkapan 4 Bulan
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5660 seconds (0.1#10.140)