Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg asal Aceh

Rabu, 31 Januari 2018 - 17:30 WIB
Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg asal Aceh
Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg asal Aceh
A A A
PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu asal Aceh seberat 1 kilogram (Kg) yang masuk ke Kota Palembang.

Tiga orang tersangka yakni Irwanto, Rojali, dan Alexander yang membawa barang haram tersebut diamankan polisi. Diketahui, tersangka Irwanto sendiri merupakan pecatan TNI Angkatan Laut (AL) berpangkat Lettu sejak tahun 2016 silam. Sedangkan Rojali merupakan oknum kepala desa di daerah Peuerlak, Aceh.

Kapolda Sumsel, Irjen Zulkarnain Adinegara menenerangkan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berlangsung di salah satu hotel berbintang di kawasan Jalan Kapten A Rivai Palembang. Sebelumnya, aparat Ditres Narkoba Polda Sumsel sudah mendapatkan informasi jika akan ada narkoba yang masuk ke Palembang.

"Setelah kita selidiki, kita melakukan penggerebekan di hotel tempat para tersangka menginap. Disana, kita temukan barang bukti sabu seberat satu kilogram," kata Kapolda saat memberikan keterangan pers, Rabu (31/1/2018).

Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tiga tersangka tersebut. Sebab, dugaan sementara ketiganya masuk dalam jaringan pengedar narkoba antar provinsi.
"Masih kita dalami. Tapi yang pasti barang bukti ini berasal dari Aceh yang dibawa melalui jalur darat," paparnya.

Ditanya soal informasi jika tersangka Iwanto merupakan pecatan TNI AL, Kapolda pun membenarnya. "Memang demikian (pecatan). Kami juga sudah berkoordinasi dengan satuannya. Secara administratif sudah keluar keputusannya dipecat, itu dipastikan langsung oleh Danlanal. Oleh sebab itu untuk kasus yang bersangkutan (Irwanto) kita yang tangani," jelasnya.

Sementara tersangka Irwanto yang saat ini tercatat sebagi warga Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang itu membantah jika dirinya sudah dipecat. Menurutnya, hingga saat ini dirinya masih aktif anggota TNI AL yang berdinas di Pangkalan Angkatan Darat di Pulau Simeuleu, Aceh.

"Sampai sekarang saya belum pernah dipecat. Memang saya pernah mengikuti sidang militer dalam kasus perjudian, tapi belum ada keputusan. Artinya saya masih anggota TNI aktif dan tidak seharusnya diperiksa oleh polisi. Apalagi saya ini perwira," ujarnya.

Bahkan, tersangka pun mengaku tak mengetahui asal-usul narkoba yang ditemukan polisi di kamar hotel tempatnya menginap.

"Saya sudah menunjuk kuasa hukum, karena saya tidak tahu kalau paket yang saya terima itu adalah narkoba. Dan sepenuhnya juga saya serahkan ke kesatuan saya agar diperiksa di Polisi Militer," pungkasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6368 seconds (0.1#10.140)