Walhi Desak Polisi Tertibkan Peredaran Merkuri di Madina

Selasa, 30 Januari 2018 - 20:51 WIB
Walhi Desak Polisi Tertibkan Peredaran Merkuri di Madina
Walhi Desak Polisi Tertibkan Peredaran Merkuri di Madina
A A A
MANDAILING NATAL - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara (Sumut), mendesak Polres Mandailing Natal (Madina) segera menertibkan peredaran merkuri di wilayah itu. Maraknya peredaran zat mematikan itu ditandai dengan semakin maraknya tambang-tambang ilegal di daerah tersebut.

Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Dana Tarigan mengatakan, peredaran merkuri di wilayah Kabupaten Madina tidak bisa ditolerir, khususnya di wilayah tambang ilegal di kawasan tersebut. Tanpa adanya zat tersebut, maka tambang ilegal itu tidak akan dapat beraktivitas. Sebab, salah satu cara untuk mengolah zat emas yang terkandung di dalam bebatuan hanya dengan merkuri.

“Walhi meminta agar pihak kepolisian segera menertibkan peredaran merkuri di Kabupaten Madina. Kami menilai peredarannya sudah marak,” ujar Dana kepada SINDOnews, Selasa (30/1/2018).

Harusnya, kata Dana, pihak kepolisian bisa maksimal mengantisipasi perdagangan merkuri yang masuk ke wilayah itu. Selain itu, ada dugaan, khususunya para pemilik usaha tambang illegal sudah mampu untuk membuat merkuri itu, sehingga peredarannya semakin marak.

”Kami mendesak agar kepolisian setempat untuk serius membasmi perdagangan merkuri ini,” imbuhnya.

Menurutnya, apabila merkuri itu dipergunakan tanpa memiliki izin, maka akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Bahkan, akan membahayakan keselamatan para penambang-penambang ilegal itu.

“Kalau merkuri itu asal dipergunakan, maka lingkungan akan rusak. Yang paling membahayakan lagi dapat membunuh para penambang ilegal itu,” ujarnya.

Dia menegaskan, selama ini pihak kepolisian tidak mengantisipasi peredaran merkuri itu, sehingga, tambang-tambang ilegal semakin marak.

Selama ini, pemerintah tidak mengeluarkan standarisasi tambang rakyat yang ilegal. Sehingga cukup sulit untuk mengambil tindakan-tindakan hukum bagi para pemilik usaha.

”Walhi sendiri kesulitan untuk membuat tindakan hukum, karena pemerintah belum mengeluarkan standar itu,” jelasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8661 seconds (0.1#10.140)