Massa Desak Hakim PN Jaksel Kabulkan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Jum'at, 15 Desember 2023 - 19:28 WIB
loading...
Massa Desak Hakim PN...
Massa yang mengatasnamakan Aktivis Sumsel Jakarta menggelar unjuk rasa di depan PN Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Massa meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima gugatan praperadilan yang dimohonkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri . Massa yang mengatasnamakan Aktivis Sumsel Jakarta menggelar unjuk rasa di depan PN Jaksel, Jumat (15/12/2023).

Selama aksi berlangsung, mereka membentangkan spanduk dan memegang poster. Koordinator Lapangan Aktivis Sumsel Jakarta Harda Belly mengatakan, ada dugaan kriminalisasi dan rekayasa hukum yang disematkan kepada Firli.

“Keberhasilan Firli Bahuri sebagai ketua KPK dalam memberantas korupsi telah membuat banyak pihak merasa terganggu. Kasus korupsi dari kelas teri sampai kelas kakap dibabat habis,” ujarnya.

Baca juga: Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Sejumlah Tuntutan Firli Bahuri

Semestinya KPK di bawah kepemimpinan Firli mendapatkan dukungan dari semua kalangan. Bukan malah sebaliknya, koruptor bersatu menyerang balik untuk melemahkan KPK.

Dia tidak yakin Firli diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo. “Bukan sekali dua kali, serangan psikologis pun tidak dapat dihindari. Penggiringan opini publik untuk menjatuhkan mental Firli terus dibangun,” ucapnya.

Upaya melemahkan KPK semestinya mendapat atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebagai panglima tertinggi di Republik ini, Jokowi harus turun tangan dan menghentikan permainan hukum yang melemahkan KPK dan pelemahan semangat pemberantasan korupsi.

Dia menambahkan gugatan praperadilan yang diajukan Firli bukan pembelaan atas dirinya. Ini adalah marwah lembaga yang menjadi pertaruhan. KPK harus diselamatkan dari kekuasaan yang menggunakan hukum sebagai alat untuk melakukan kriminalisasi.

“PN Jakarta Selatan sedang diuji, independensi, dan integritas para hakim akan dibuktikan dalam sidang praperadilan ini. Praperadilan yang diajukan Firli akan membuktikan penetapan tersangka tidak cukup alat bukti dan cacat formil di mata hukum,” kata Harda.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Rekomendasi
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Alasan Sekutu Desak...
Alasan Sekutu Desak NATO Tunjukkan Kekuatan pada Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved