Oknum Polisi Tugas Bidang Dokkes Polda Sumut Edarkan Sabu Ditangkap

Senin, 29 Januari 2018 - 14:28 WIB
Oknum Polisi Tugas Bidang Dokkes Polda Sumut Edarkan Sabu Ditangkap
Oknum Polisi Tugas Bidang Dokkes Polda Sumut Edarkan Sabu Ditangkap
A A A
ASAHAN - Oknum polisi yang bertugas di Bidang Dokkes Polda Sumut, Aipda Herman (44) ditangkap petugas Polres Asahan dan Ditreskrim Narkoba Polda Sumut, Sabtu 27 Januari 2018. Penangkapan oknum Polri itu setelah diketahui bahwa adanya peredaran sabu-sabu di Jalan Ir H Juanda, Gang Utama, Lingkungan XlV, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Mendapat informasi itu, petugas Polres Asahan melakukan penyelidikan dan pengecekan di kawasan rumah Aipda Herman. Setelah dicek dan dipastikan kebenarannya, Polres Asahan menggeledah rumah Aipda Herman.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 11 plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga sabu-sabu dengan berat masing-masing 5 gram. Ditemukan juga, 1 plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal diduga sabu-sabu, 1 plastik klip ukuran sedang yang berisi plastik transparan kosong, dan 1 butir pil ekstasi.

Polisi juga menyita, 1 unit timbangan digital, 2 dot, 4 mancis, 1 gunting, 3 kaca pirek, 2 pipet yang dimodif menjadi skop, 1 botol larutan penyegar cap badak lengkap dengan pipet pengisap sabu, pirek, 1 amplop berisikan ganja, 1 bungkus kertas tictak, dan 1 tas warna cokelat.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Rina Sari Ginting membenarkan penangkapan oknum anggota Bid Dokkes Polda Sumut yang terlibat narkoba. "Iya sedang dalam proses pemeriksaan," jelasnya saat dikonfirmasi Senin (29/1/2018).

Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar menambahkan tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satuan Res Narkoba Polres Asahan untuk dikembangkan. "Barang bukti yang disita narkotika jenis sabu-sabu seberat 52,74 gram brutto dan jenis ganja seberat 1,16 gram brutto," ujarnya.

Wilson menambahkan, Aipda Herman mengaku, sabu-sabu tersebut dibeli dari bandar bernama Feri Tindaon warga Tanjung Balai pada Kamis 25 Januari 2018 di kawasan Batu Tujuh, Kecamatan Simpang Empat, sebanyak 1 ons dengan perjanjian apabila sabu tersebut telah habis terjual dan akan dibayar seharga Rp50 juta.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0751 seconds (0.1#10.140)