Ini Identitas Mayat Perempuan Tanpa Busana yang Gegerkan Warga Boyolali

Senin, 29 Januari 2018 - 08:34 WIB
Ini Identitas Mayat Perempuan Tanpa Busana yang Gegerkan Warga Boyolali
Ini Identitas Mayat Perempuan Tanpa Busana yang Gegerkan Warga Boyolali
A A A
BOYOLALI - Misteri penemuan mayat perempuan korban pembunuhan di kawasan Waduk Cengklik, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, terungkap. Selain menemukan identitas korban, polisi juga menangkap KY (21), warga Sawahan, Ngemplak, Boyolali yang diduga kuat sebagai pelaku.

Penemuan mayat pada 22 Januari lalu terkuak setelah identitas korban terungkap. Korban adalah Dera Dewanti Dirgahayu (38), karyawan salah satu bank di Kecamatan Colomadu, Karanganyar. Korban selama ini tinggal di Perum Sawahan Indah, Ngemplak, Boyolali. Setelah melakukan penyelidikan, satu nama mengerucut ke KY yang tempat tinggalnya tak jauh dari rumah korban.

Polisi berhasil menangkapnya di Indragiri Hulu, Pekanbaru, Riau, Jumat (26/1/2018). "Dari pemeriksaan, pelaku awalnya hanya berniat mencuri. Namun aksinya kepergok korban," ujar Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi, Minggu (28/1/2018).

Pelaku yang panik lalu menganiaya korban hingga tewas. Untuk menghilangkan jejak, pelaku lalu membuangnya di area persawahan selatan Waduk Cengklik. Mayat dibawa dengan dimasukkan ke bagasi mobil korban. Selanjutnya, pelaku melarikan diri menggunakan mobil tersebut. Mobil Honda Jazz warna silver Nopol AB 1921 VS dibawa menuju Bekasi.

Mobil lalu dititipkan di Stasiun Bekasi Kota. "Tersangka lalu menuju ke Indragiri Hulu, Riau sebelum akhirnya berhasil kami tangkap," jelasnya.

KY nekat mencuri karena sebelumnya kalah berjudi. Pelaku masuk dari belakang rumah korban, lalu naik ke genting dan turun melalui plafon. Namun aksinya kepergok penghuni rumah. Karena panik, ia lalu menyumbat mulut Dera hingga tewas.

Dalam perkara itu, polisi juga berhasil mengamankan sekitar 20 barang bukti, di antaranya mobil beserta BPKB dan STNK, pakaian, handphone, dua pasang sepatu, sandal, ikat pinggang, dan selimut.

Setelah ditetapkan tersangka, KY dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia, ancaman hukumnya penjara seumur hidup. (Baca Juga: Mayat Perempuan Tanpa Busana Gegerkan Warga Boyolali(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1948 seconds (0.1#10.140)