Panwaslu Tolak Gugatan Bapaslon Rustandie-Dikdik

Jum'at, 26 Januari 2018 - 20:46 WIB
Panwaslu Tolak Gugatan Bapaslon Rustandie-Dikdik
Panwaslu Tolak Gugatan Bapaslon Rustandie-Dikdik
A A A
PURWAKARTA - Panitia Pengawas Pemilihan umum (Panwaslu) Kabupaten Purwakarta menolak gugatan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati Purwakarta Rustandie - Dikdik Sukardi untuk maju dalam Pilkada Purwakarta 2018.

Sebenarnya sudah banyak yang menebak bahwa keputusan Panwaslu akan seperti itu, yakni secara langsung menguatkan keputusan KPUD setempat yang menolak atas pendaftaran bapaslon tersebut karena adanya pengusungan ganda oleh Partai Hanura.

Keputusan Panwaslu seperti itu disampaikan dalam sidang terakhir yang berlangsung di kantor Sekretariat Panwaslu, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sindang Kasih, Purwakarta, Jumat (26/2/2018).

Mengetahui gugatannya ditolak, Rustandie-Dikdik, selaku pemohon secara tegas akan melakukan langkah lanjutan dengan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melaporkan persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini, kami akan terus berjuang guna menegakkan keadilan. Masalah ini akan kami bawa ke PTUN dan DKPP," tegas Rustandie kepada awak media.

Menurutnya, keputusan Panwaslu seperti itu telah mencederai demokrasi di Kabupaten Purwakarta. Bahkan, lebih jauhnya lagi telah memberangus hak-hak konstitusi warga negara.

Bagaimana tidak, terang dia, persoalan gandanya SK pengusungan dari Partai Hanura telah selesai, yakni dengan pencabutan SK sebelumnya kepada bapaslon lain.

Selain itu, persoalan tersebut merupakan ranah partai politik dan bukan menjadi kewenangan KPU dalam menilai permasalahan yang terjadi di internal partai.

Sementara, Ketua Panwaslu Purwakarta Oyang Este Binos menegaskan, Panwaslu menyatakan, dalil-dalil yang pemohon ajukan selama masa sidang tidaklah kuat.
Sebaliknya, KPU dianggap sudah menjalankan tugasnya sesuai amanat perundang-undangan. Dalam hal ini UU Nomor 10/2016 dan PKPU Nomor 3/3017 mau pun perubahannya PKPU Nomor 15/2017 tentang Pencalonan.

"Pemohon juga keliru memahami tentang masa penelitian syarat pencalonan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 2/2018 perubahan PKPU Nomor 1/2017 tentang Tahapan. Menurut mereka, penelitian syarat pencalonan berlangsung pada 8-16 Januari. Padahal tahap tersebut dilakukan bersamaan waktu pendaftaran tanggal 8-10. Kecuali penelitian syarat calon," beber Binos.

Menurutnya, jika syarat-syarat pencalonan tersebut tidak ada pada 8-10 Januari, maka dokumen pendaftaran tersebut tidak bisa diterima. "KPU juga tidak bisa disalahkan menerima berkas pendaftaran untuk bapaslon Anne-Aming yang sama-sama diusung Hanura dan menolak berkas Rustandie-Dikdik," kata Binos

"Sebab saat itu dokumen Anne-Aming dianggap lengkap, terlebih syarat pencalonannya. Bahkan, didaftarkan oleh Ketua dan Sekretaris DPC Hanura setempat. Sehingga tidak ada alasan KPU menolak. Dan ketika statusnya sudah diterima, maka dukungan tidak bisa dipindahkan atau dicabut," pungkas Binos.

Hal ini sejalan dengan Pasal 6 ayat 4 yang menyatakan, parpol atau gabungan parpol yang telah mendaftarkan bapaslon ke KPU kabupaten/kota tidak ada menarik dukungannya sejak didaftarkan, Ayat 5 dalam hal parpol atau gabungan parpol menarik dukungan dan atau menarik bapaslon yang telah didaftarkan parpol atau gabungan parpol tersebut tetal dianggap mendukung bapaslon bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bapaslon pengganti.

Diketahui, selama persidangan akhir berlangsung, ratusan simpatisan bapaslon Rustandie-Dikdik terus berorasi di bahu Jalan Basuki Rahmat Purwakarta dengan penjagaan ketat aparat kepolisian. "Setelah berorasi mereka kemudian long march ke Jalan Raya Jenderal Sudirman hingga ke sekitaran Pasar Jumat, Purwakarta," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4050 seconds (0.1#10.140)