KPK Limpahkan Tiga Tersangka Suap RAPBD 2018 ke Tipikor Jambi

Kamis, 25 Januari 2018 - 21:34 WIB
KPK Limpahkan Tiga Tersangka Suap RAPBD 2018 ke Tipikor Jambi
KPK Limpahkan Tiga Tersangka Suap RAPBD 2018 ke Tipikor Jambi
A A A
JAMBI - Tiga pejabat Pemprov Jambi yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap RAPBD Provinsi tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II/A Jambi, Kamis (25/1/2018) sore.

Ketiga tersangka yakni mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saipuddin dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan.

Untuk tahap selanjutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus ketiga tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Erwan, Saipuddin dan Arfan diterbangkan ke Jambi melalui Bandara Soekarno Hatta. Mereka tiba di Bandara Sultan Thaha, Jambi tadi sore, dengan mengenakan rompi orange milik KPK.

Pantauan di lapangan, dari Bandara Sultan Thaha ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Jambi, Jalan Pattimura, Kota Jambi. Mereka diangkut dengan Toyota Innova putih BH 1925 HK, beberapa menit menjelang waktu maghrib. Setiba di lapas, ketiga tersangka langsung masuk ke ruang utama. Tidak ada komentar sepatah katapun dari mereka.

Sementara itu, pengacara tersangka Arfan Yusuf menyebutkan kondisi kesehatan kliennya saat ini dalam keadaan baik dan sehat. "Klien kita akan mulai menjalani persidangan dua pekan mendatang," katanya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6934 seconds (0.1#10.140)