Tiga Perampok Mininarket Didakwa 15 Tahun Penjara

Rabu, 24 Januari 2018 - 13:26 WIB
Tiga Perampok Mininarket Didakwa 15 Tahun Penjara
Tiga Perampok Mininarket Didakwa 15 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Tiga perampok spesialis minimarket di Bandung didakwa dengan hukuman penjara 15 tahun. Ketiga terdakwa Ubaydilla Jaozan Al Jufri (20) alias Jo, Darwis (35) alias Wisnu, dan Dapit Pauzi (29) alias Paris dengan hukuman 15 tahun penjara. Ketiganya dinilai melanggar Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Dakwaan primair itu dibacakan JPU dari Kejari Bandung Melur Kimaharandika dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (23/1/2018). Sidang dakwaan tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Wasdi Permana.

Melur mengatakan, perampokan yang dilakukan oleh tiga terdakwa, Jaozan, Darwis, dan Dapit berawal pada Jumat 15 September 2017 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, terdakwa Jaozan alias Jo bertemu dengan terdakwa Darwis dan Dapit di Hotel Katapang untuk merencanakan perampokan di minimarket.

"Sekitar pukul delapan malam pada hari yang sama, para terdakwa berkumpul di rumah terdakwa Dapit untuk merencanakan aksi dan membagi tugas," kata Melur.

Keesokan harinya, Sabtu (16/9/2017) sekitar pukul 00.30 WIB, ujar Melur, para terdakwa melintas di Jalan Sersan Bajuri, Kota Bandung, dan melihat ada mini market sudah tutup, tapi rolling door-nya masih terbuka dan para pelaku pun berhenti.

Kemudian, Jaozan dan Darwis turun dari sepeda motor. Terdakwa Dapit lantas menyuruh Jaozan dan Darwis masuk duluan ke minimarket. Sedangkan Dapit menunggu di luar untuk mengawasi situasi.

Setelah berada di dalam minimarket, terdakwa Jaojzan menodongkan senjata api rakitan jenis FN warna hitam dan Darwis menodongkan Revolver rakitan, kepada karyawan Usep Deni yang sedang duduk di kasir.

"Sambil menodong dia berkata, diam kamu kalau gak diam saya tembak kepala kamu, mati kamu," ujar Melur menirukan ucapan Joazan.

Karena takut ancaman para terdakwa, saksi Usep Deni hanya diam tidak melawan. Kemudian Jaozan membuka laci kasir dan mengambil uang sebesar Rp390.000. Selanjutnya Jaozan dan Darwis masuk ke ruangan kantor lalu menodongkan senjata api kepada Iman Firmasyah, karyawan minimarket.

Kepada saksi Iman, Joazan dan Darwis mengancam menembak kepala saksi jika tak bersedia membuka brankas. "Buka brankas, buka brankas kalau gak dibuka saya tembak kepala kamu, pecah kepala kamu, mati kamu," ujar Melur.

Lantaran takut, Iman Firmasyah membuka brankas. Terdakwa Jaozan kemudian mengambil uang di brankas sebesar Rp26 juta lebih. Sementara, terdakwa Dapit yang mengawasi di luar masuk ke minimarket dan memukul saksi Usep.

Dia juga mengambil 39 bungkus rokok dan minuman ringan. Bahkan para terdakwa menjarah handphone dan uang milik saksi Asep dan Iman. Setelah itu mereka melarikan diri.

Seusai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4763 seconds (0.1#10.140)