Polda DIY Gagalkan Perdagangan Buaya Muara

Selasa, 23 Januari 2018 - 23:40 WIB
Polda DIY Gagalkan Perdagangan Buaya Muara
Polda DIY Gagalkan Perdagangan Buaya Muara
A A A
YOGYAKARTA - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengagalkan perdagangan buaya muara dan mengamankan pelaku penjual berinisial SD (25) dan EN (22) yang tinggal daerah Ngabean, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Polisi juga menyita tiga ekor buaya muara yang hendak dijual seharga Rp800.000 per ekor dari rumah pelaku.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo mengatakan, kasus ini terbongkar ketika Tim Cyber Crime Polda DIY menemukan akun facebook (FB) atas nama Nadilla Putri menawarkan buaya muara dengan harga Rp800.000 pada Rabu 17 Januari 2018. setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Tim Opsnal Polda selanjutnya menyamar sebagai pembeli dan mendatangi alamat di Ngabean, Sariharjo, Ngaglik.

Ternyata di rumah tersebut memang ada buaya muara, bukan hanya satu tapi tiga ekor. Ketiga ekor buaya tersebutmasing-masing memiliki panjang, 1,2 meter (m), 65 centimeter (cm), dan 85 cm. “Tindakan ini melanggar undang-undang sehingga dua orang dan tiga buaya muara itu langsung kami amankan,” ujarnya, Selasa (23/1/2018).

Gatot menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan tiga buaya itu milik EN warga Kebumen dan masih kuliah di perguruan tinggi swasta (PTS) di Yogyakarta. Sedangkan SD adalah warga Ngabean, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Dalam perkara tersebut, SD berperan sebagai orang yang menawarkan atau mengiklankan penjualan buaya muara.

“Mereka kami jerat Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 huruf A dan C UU No 5/1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistimnya. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta,” paparnya.

Dari pengakuan EN buaya muara dengan panjang 85 cm yang akan dijual itu dibeli dari warga Kebumen. Dua buaya muara lainnya, didapatkan dari teman-teman komunitas reptil. Pratik jual beli sendiri menurutnya baru satu kali.

Untuk keamanan saat ini tiga buaya muara itu dititipkan di badan konservasi sumber daya alam (BKSDA) DIY. Dua tersangka tidak dilakukan penanahan, karena ada jaminan dari orangtua dan masih kuliah. Namun, mereka tetap wajib apel seminggu dua kali, setiap Senin dan Kamis.

Kepala BKSDA DIY Junita Parjanti membenarkan buaya muara merupakan jenis buaya yang dilindungi, sehingga tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Meski begitu, jika ada yang akan menangkarkan tetap diperbolehkan, syaratnya dengan mengajukan izin. “Untuk pengamanan buaya muara itu, sementara kami titipkan di Kebun Binantang Gembira Loka Yogyakarta,” paparnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4783 seconds (0.1#10.140)