Dua Betis Raja Jambret Bandung Timur Dihadiahi Timah Panas

Senin, 22 Januari 2018 - 06:49 WIB
Dua Betis Raja Jambret Bandung Timur Dihadiahi Timah Panas
Dua Betis Raja Jambret Bandung Timur Dihadiahi Timah Panas
A A A
BANDUNG - Di kawasan Bandung Timur, Abdul Latif (22), cukup disegani. Dia merupakan raja jambret yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah timur Kota Bandung itu. Abdul telah belasan kali beraksi menjambret di Bandung Timur.

Terakhir, Abdul menjambret pasangan suami istri ibu dengan anak berusia 4 tahun. Lantaran terjatuh dari sepeda motor setelah dijambret, balita itu mengalami kritis akibat luka cukup parah di kepala.

Namun kini aksi kejahatan Abdul berakhir di tangan jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung. Dua betis kaki Abdul ditembus timah panas. Dia berjalan pincang. Namun tak terlihat raut penyesalan di wajahnya.

"Iya saya yang sering menjambret di Jalan Soekarno-Hatta," kata Abdul kepada Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo dan Kasatreskrim AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Minggu 21 Januari 2018.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, setiap menjambret, Abdul selalu bersama IM (17), yang masih berstatus pelajar. Kawasan Bandung Timur merupakan tempat favorit Abdul dan IM untuk menjambret. Tersangka mengaku telah belasan kali menjabret di 13 titik di Kota Bandung, sebagian besar di wilayah timur Kota Bandung.

"Tersangka Abdul dan IM melakukan penjambretan sejak pertengahan Desember 2017 hingga Januari 2018," kata Hendro.

Dalam beraksi, ujar Hendro, Abdul dan IM menggunaka sepeda motor. Mereka keliling di Bandung Timur. Saat mendapatkan mamgsa, mereka akan membuntuti. Di lokasi sepi, Abdul dan IM memepet lalu merampas tas korban.

"Tersangka Abdul dan IM, berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polrestabes Bandung di Sindanglaya, Bandung pada Sabtu (20 Januari) malam. Saat akan ditangkap, Abdul mencoba melarikan diri sehingga kami beri tindakan tegas dengan menembak kedua betisnya," ujar Kapolrestabes.

Abdul dan IM dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Keduana terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5279 seconds (0.1#10.140)