TNI AL Gagalkan Pengiriman 11.520 Botol Miras Ilegal

Jum'at, 19 Januari 2018 - 13:48 WIB
TNI AL Gagalkan Pengiriman 11.520 Botol Miras Ilegal
TNI AL Gagalkan Pengiriman 11.520 Botol Miras Ilegal
A A A
PINANG - Pangkalan TNI AL (Lanal) Dabo Singkep menyita 11.520 botol minum keras (miras) ilegal dari kapal kayu KM Samudra 2 GT 15 di perairan Sungai Buluh Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (18/1/2018).

Penangkapan KM Samudera 2 yang dinakhodai Zakaria dan satu anak buah kapal (ABK) Rio berdasarkan informasi yang diperoleh Lanal Dabo Singkep bahwa akan ada pengiriman miras ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, Komandan Lanal Dabo Singkep Letkol Laut (P) Agus Yudho Kristanto memerintahkan jajarannya mencari dan menangkap kapal yang membawa minuman dan rokok Free Trade Zone (FTZ) atau barang ilegal lainnya. Seluruh unsur Lanal bekerja sama untuk melaksanakan patroli di laut dan pengumpulan data di wilayah kerja Lanal Dabo Singkep.

Saat semua unsur Lanal berpatroli, petugas mendapatkan informasi bahwa ada sebuah kapal bermuatan minuman berangkat dari Kampung Kolam Tanjungpinang tujuan Dabo Singkep. Posal Pulau Mas dengan menggunakan Patkamla Kualagaung melaksanakan penyekatan di area alur masuk Dabo Singkep, tepatnya perairan Sungai Buluh Singkep Barat dan melihat adanya kapal yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, kemudian melaksanakan penghentian dan pemeriksaan kapal.

Dua jenis minuman jenis bir total berjumlah 11.520 yang tak dilengkapi dokumen yang sah dan berlayar tanpa adanya Surat Izin Berlayar (SIB) diamankan. Agus menjelaskan, saat ini KM Samudra 2 telah disandarkan di Dermaga Pos TNI A L Penuba untuk menunggu proses lebih lanjut. Dia menyampaikan, bukan hanya mengawasi penyelundupan miras diperhatikan, tapi semua jenis penyelundupan akan diatasi apa bila lewat dari wilayah kerja Dabo Singkep.

"Barangnya dibawa dari Batam dan rencananya akan dibawa ke daerah Dabo Singkep. Sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia saat ditemui di Markas Komando Resort Militer 033 Wira Pratama, Senggarang, Tanjungpinang, Jumat (19/1/2018).

Di tempat sama, Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno menambahkan, adanya penangkapan penyelundupan miras yang berhasil digagalkan Lanal Dabo Singkep. Dia menuturkan, barang yang disita ilegal. Muatan kapal berisi miras itu termasuk barang FTZ Batam yang dikeluarkan tanpa ada manifes yang lengkap.

"Salah satu pengkalan kami Lanal Dabo Singkep berhasil menggagalkan (miras ilegal) pengiriman miras ilegal. Barang ini keluar dari Batam secara ilegal," ujar Eko.

Menurut dia, banyak barang sandang pangan dan seluruh komoditas kebutuhan lainnya dari luar masuk kawasan FTZ Batam tanpa cukai. Selanjutnya, Eko menjelaskan, para pelaku ekonomi memanfaatkan barang FTZ tanpa cukai yang masuk Batam dikeluarkan dengan cara ilegal demi keuntungan yang lebih besar.

"Barang masuk Batam boleh, kalau barangnya mau dibawa keluar harus urus dulu manifesnya. Namanya manusia, pelaku ekonomi akan berupaya mengeluarkan barang dari Batam ke pulau-pulau sebaran lainnya," ujar dia.

Untuk menjaga adanya penyelundupan barang-barang FTZ keluar dari Batam, Eko berharap aparat di Batam seperti TNI-Polri dan Bea Cukai meningkatkan pengawasan barang FTZ keluar dari Batam. Dia menegaskan TNI AL akan berupaya mencegah dan menekan aksi penyelundupan menggunakan jalur laut.

"Pemerintah pusat selalu bertanya kenapa Batam terus menjadi sorotan. Kita aparat di laut terus menjaga kebocoran-kebocoran yang dapat merugikan negara," ujar Eko.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0175 seconds (0.1#10.140)