7 Pelaku Penyalahgunaan Sabu-sabu Diringkus

Rabu, 17 Januari 2018 - 17:36 WIB
7 Pelaku Penyalahgunaan Sabu-sabu Diringkus
7 Pelaku Penyalahgunaan Sabu-sabu Diringkus
A A A
BINTAN - Satres Narkoba Polres Bintan meringkus 7 pelaku penyalahgunaan sabu-sabu dari beberapa lokasi. Pada awalnya polisi menangkap tiga pelaku yang sedang menggelar pesta sabu-sabu di Kampung Gunung Lengkuas, Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur pada Sabtu (13/1/2018) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan tiga orang yang sedang menggelar pesta sabu-sabu, yaitu As (21), Ry (20), dan Md (19). Mereka diringkus di kediaman Md, di Kampung Gunung Lengkuas, Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur," terang Wakapolres Bintan Kompol Dandung Putut W didampingi Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Joko P saat jumpa pers di Polres Bintan, Rabu (17/1/2018).

Dalam penggerebekan ini, Dandung menyampaikan petugas mendapati sisa narkoba yang telah digunakan seberat 0,1 gram dan seperangkat alat hisap sabu (bong). Pada malam itu juga petugas langsung melakukan pengembangan untuk mengungkap asal sabu-sabu yang digunakan ketiga pelaku.

"Dari hasil pengembangan itu, tidak lama, petugas berhasil meringkus seorang kurir yang tinggal di Tanjungpinang tepatnya di Jalan Ganet, berinisial Wd (28) dengan barang bukti sebanyak 0,68 gram," ungkap Dandung.

Tidak sampai berhenti disitu, setelah berhasil mengungkap yang diduga berperan sebagai kurir, Jajaran Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar atau pemasok barang haram itu. Tidak berselang lama, petugas berhasil mengungkap yang diduga sebagai bandar berinisial Tn (24) bersama dua rekan lainnya yakni Bd (36) dan Yp (30) di kediaman Tn yang juga berada di Jalan Ganet, Tanjungpinang Timur.

"Pengungkapan ketiga yang merupakan bandar ini, petugas mendapatkan barang bukti narkoba dengan jumlah yang lebih banyak yakni 35,7 gram dan berbagai plastik transparan untuk digunakan menjual dan mengedarkan sabu-sabu," ujar Dandung.

Dandung menyampaikan, ketujuh tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika No 35/2009. "Kita kenakan dua pasal kepada para tersangka ancaman minimal 5 tahun penjara. Sementara untuk tersangka yang berperan sebagai bandar dan pengedar narkoba dikenakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hingga seumur hidup," ujar Dandung.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5998 seconds (0.1#10.140)