Terlibat Bisnis Narkoba, Kepala Rutan Purworejo Dicopot

Rabu, 17 Januari 2018 - 16:12 WIB
Terlibat Bisnis Narkoba, Kepala Rutan Purworejo Dicopot
Terlibat Bisnis Narkoba, Kepala Rutan Purworejo Dicopot
A A A
PURWOREJO - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2B Purworejo, Cahyo Adhi Satriyanto (CAS), dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat kasus bisnis haram narkoba. CAS telah ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah (Jateng) dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan di BNN Pusat Jakarta.

“Kami telah membebastugaskan yang bersangkutan (CAS) dari jabatannya sebagai Kepala Rutan Kelas 2B Purworejo,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah, Ibnu Chuldun di Semarang, Rabu (17/1/2018).

Selain dicopot dari jabatannya, status kepegawaian CAS juga dipindahkan ke Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. “Selanjutnya sambil menunggu proses hukum yang bersangkutan, maka status kepegawaiannya langsung dipindahkan ke Kanwil Kemenkumham Jateng. Jadi dipastikan yang bersangkutan tidak lagi tercatat kepegawaiannya di Rutan Kelas 2B Purworejo,” tandasnya.

Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan CAS, telah ditunjuk Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 2B Klaten, Eko Bekti Susanto, untuk merangkap sebagai Plt Kepala Rutan Kelas 2B Purworejo. Sebab, setelah CAS dibawa petugas BNN, Rutan Purworejo untuk sementara di bawah kendali Kepala Pengamanan Rutan.

“Kami juga telah membuat surat penunjukan atau penugasan Saudara Eko Bekti Susanto di samping tugas pokok kedinasannya sehari-hari, juga sebagai pelaksana tugas (Plt) Karutan Klas 2B Purworejo. Hal ini penting karena kebutuhan institusi yaitu Rutan Purworejo harus berproses memberikan pelayanan, perawatan, administrasi dan sebagainya,” terangnya.

Sekadar diketahui, CAS ditangkap karena diduga menerima aliran dana tersangka kasus pengendalian narkotika bernama Kristian Jaya Kusuma alias Sancai. Sancai telah dipenjara di Lapas Narkotika Nusakambangan dan mengenal CAS selaku KPLP Lapas Nusakambangan.

Penangkapan CAS berlangsung pada Senin 15 Januari 2018, di kawasan dekat Rutan Purworejo. Selanjutnya, dia dibawa dan menjalani pemeriksaan intensif di Kantor BNN Jateng, Semarang. Dia dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4747 seconds (0.1#10.140)