Tak Diberi Rokok, Restu Aniaya Kernet Angkot Sampai Kritis

Selasa, 16 Januari 2018 - 16:53 WIB
Tak Diberi Rokok, Restu Aniaya Kernet Angkot Sampai Kritis
Tak Diberi Rokok, Restu Aniaya Kernet Angkot Sampai Kritis
A A A
BANDUNG - Minuman keras (miras) membuat Restu Fauzi (20) kehilangan akal sehat. Saat mabuk miras, Restu menganiaya Angga (21) dan Dede (20). Akibat luka parah di kepala dan leher, korban Dede sampai kritis.

Kini korban Dede menjalani perawatan intensif dan belum sadarkan diri di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin Bandung.

Kapolsek Bandung Wetan (Bawet) Kompol Hidayatullah mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Tamansari, Kota Bandung, pada Senin (15/21/2017) sekitar pukul 02.00 WIB. Pihaknya baru menerima laporan sekitar pukul 06.30 WIB. Anggota Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan langsung meluncur ke lokasi kejadian.

Di lokasi, ujar Hidayatullah, anggota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti. Informasi diperoleh, pelaku penganiayaan adalah Restu Fauzi.

"Satu jam setelah menerima laporan, anggota berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian," kata Hidayatullah di Mapolsek Bawet, Jalan Cihapit, Kota Bandung, Selasa (16/1/2018).

Pelaku Restu, ujar Hidayatullah, marah lantaran minta rokok namun tidak diberi oleh Angga, sopir angkot yang tengah ngetem di lokasi kejadian. Restu lalu memukul Angga. Karena takut, Angga menyelamatkan diri dan melapor ke ketua RW setempat. Akhirnya, Restu yang dalam pengaruh miras itu, melampiaskan amarahnya ke Dede yang sedang tidur di dalam angkot.

"Pelaku Restu menganiaya korban Dede menggunakan batu bata. Selain itu, setelah korban tak berdaya, pelaku menedang kepala korban. Pelaku ini mabuk miras. Dia menenggak delapan botol miras sebelum kejadian bersama istrinya. Istri pelaku mengakui jika sedang mabuk, Restu kerap memukuli orang," ujar Kapolsek.

Tersangka Restu, tutur Hidayatullah, kini mendekam di tahanan Polsek Bandung Wetan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Restu dijerat Pasal 351 KHUPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Sementara itu, Restu Fauzi mengatakan, dia kesal karena Angga yang merupakan temannya tak memberi sebatang rokok. "Saya kenal dengan Angga. Dia teman saya, makanya saya berani minta rokok ke Angga. Tapi minta rokok sebatang saja gak ngasih," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4850 seconds (0.1#10.140)