Pria Pembanting Balita hingga Patah Leher di Condet Jaktim Ditangkap Polisi

Senin, 11 Desember 2023 - 15:00 WIB
loading...
Pria Pembanting Balita...
Pria pembanting balita berinisial RA (3) hingga patah leher di Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur, diringkus polisi. Foto: MPI/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Pria pembanting balita berinisial RA (3) hingga patah leher di Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur, diringkus polisi. Aksi pelaku berinisial RZ (29) tersebut sempat terekam kamera dan viral di media sosial.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan, pelaku merupakan kekasih dari tante korban, yang kebetulan dititipi untuk mengurus RA. Sebab orang tua balita tengah di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Sri menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan RZ terhadap RA dilakukan di sebuah rumah kontrakan. Rumah itu ditempati RZ bersama tante korban di kawasan Condet.



"Aksi kekerasan terhadap balita tersebut, benar adanya. Pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak korban usia 3 tahun inisial RA. Untuk tersangka, hubungannya adalah pacar dari tantenya anak korban. Tersangka berinisial RZ, usianya 29 tahun," ujar Sri di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

Sri membeberkan, RZ membanting korban hingga patah leher dikarenakan rengekan rewel yang membuat pelaku merasa terganggu. RZ membanting korban saat baru pulang dari bekerja.

Baca Juga: Sadis! Anak Usia 3 Tahun Tewas Dianiaya Pengasuh di Batam, Motifnya Bikin Geleng Kepala

“Karena anak ini sering rewel berdasarkan pengakuan tersangka, sehingga kejadian tersebut berulang yang dilakukan oleh tersangka. Pelaku melakukan tindak kekerasan tersebut sejak November 2023 saat anak korban dititipkan ke tantenya,” tutur Sri.

Saat ini pelaku telah ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Timur berdasarkan laporan dari warga setempat. Sementara korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna mendapatkan perawatan atas luka-luka yang dialaminya.

“Pelaku disangkakan Pasal 76 C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, jo Pasal 80 Ayat 3 tentang Penganiayaan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ibu Hamil dan Balita...
Ibu Hamil dan Balita juga Tidak Terima MBG saat Libur Sekolah
Viral Mitos Lemak Berbahaya...
Viral Mitos Lemak Berbahaya untuk MPASI Anak, Ini Penjelasan Dokter!
BGN Wajibkan Dapur MBG...
BGN Wajibkan Dapur MBG Prioritaskan Ibu Hamil dan Balita, Ahli Gizi: Fokus Tekan Stunting
Rekomendasi
Pertamina Masuk Fortune...
Pertamina Masuk Fortune Southeast Asia 500, Cermin Kekuatan Ekonomi Nasional di Mata Dunia
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved