Ayah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Sudah Terima SPDP dari Polisi
Senin, 11 Desember 2023 - 14:33 WIB
loading...
Kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, menyebut kliennya sudah menerima SPDP kasus dugaan pembunuhan empat anak di Jagakarsa. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ayah pelaku pembunuhan empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (40), telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian. Dengan SPDP itu menandakan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
"SPDP sudah diterima P dan sudah diketahui keluarga juga," ujar kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, kepada MNC Portal, Senin (11/12/2023).
Baca Juga: Habisi 4 Nyawa Anaknya, Panca Terancam Hukuman Mati
Sebelumnya polisi telah menetapkan ayah 4 anak itu sebagai tersangka. Status itu ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut.
"Malam hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (8/12/2023) malam.
"SPDP sudah diterima P dan sudah diketahui keluarga juga," ujar kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, kepada MNC Portal, Senin (11/12/2023).
Baca Juga: Habisi 4 Nyawa Anaknya, Panca Terancam Hukuman Mati
Sebelumnya polisi telah menetapkan ayah 4 anak itu sebagai tersangka. Status itu ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut.
"Malam hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (8/12/2023) malam.
Lihat Juga :