Buka Praktik Dokter Kecantikan, Pria Lulusan SD Ini Layani Pembesaran Payudara

Kamis, 11 Januari 2018 - 15:19 WIB
Buka Praktik Dokter Kecantikan, Pria Lulusan SD Ini Layani Pembesaran Payudara
Buka Praktik Dokter Kecantikan, Pria Lulusan SD Ini Layani Pembesaran Payudara
A A A
GUNUNG SUGIH - Satreskrim Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap praktik dokter kecantikan ilegal dengan bahan silikon dengan menangkap tersangka Dafa yang hanya lulusan sekolah dasar. Pria ini melayani pembesaran payudara, hidung mancung serta pangkal paha dimana praktik ilegal ini sudah ditekuni sejak 5 tahun lalu.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Resky Maulana tertangkapnya Dafa tersangka malapraktik klinik kecantikan ilegal ini berawal dari laporan salah satu korban yang mengaku mengalami infeksi hidung sampai harus melakukan operasi. Dimana sebelumnya Dafa melakukan praktik penanaman silikon di klinik bodong miliknya.

“Tersangka ditangkap di tempat salah satu pasien yang sedang menggunakan jasanya di Kampung Adijaya, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung,” kata AKP Resky, Kamis (11/12018).

Sejumlah alat kesehatan dan obat-obatan, kata dia, berhasil diamankan seperti salep, cream, silikon dan beberapa suntikan serta gunting yang biasa sebagai bahan praktik dalam menangani pasiennya.

Menurut pengakuan tersangka Dafa dirinya sudah 5 tahun melakukan praktik bedah kecantikan ilegal tersebut dia tidak pernah bermasalah dengan para pasiennya. Dimana pelanggan tersangka mayoritas wanita.

Tersangka memasang tarif Rp1-3 juta untuk sekali praktik pemasangan silicon. Tersangka biasa menerima order pemasangan silikon lewat telepon. Dia juga mengaku kerap menerima order pemasangan silikon di luar kota Lampung seperti di Jakarta, Batam dan Serang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 83 junto 64 Undang Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Polres Lampung Tengah juga membuka posko pengaduan bagi para korban malapraktek klinik bodong milik tersangka
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4542 seconds (0.1#10.140)