Jual Perempuan di Facebook, Pria asal Sidoarjo Dibekuk Polisi

Rabu, 03 Januari 2018 - 18:43 WIB
Jual Perempuan di Facebook, Pria asal Sidoarjo Dibekuk Polisi
Jual Perempuan di Facebook, Pria asal Sidoarjo Dibekuk Polisi
A A A
SURABAYA - Ahmad Jauhari (24) asal Tropodo, Kabupaten Sidoarjo dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Senin (1/1/2018) lalu lantaran menyediakan perempuan untuk dijadikan wanita penghibur melalui media sosial Facebook.

Tersangka menjual Syamsiah alias Sisi (28) warga Sedati Pabean Sidoarjo di salah satu grup Facebook untuk medapatkan tamu yang ingin membookingnya ke hotel.

Korbannya oleh pelaku sudah pernah sekali dijual yakni pada, Desember 2017 lalu di Botel Cleo Jalan Jemursari Surabaya. Setelah dibekuk korban mengaku jika pelaku ditawarkan ke lelaki hidung belang seharga Rp250.000. "Dari Rp250.000 itu saya dapat bagian Rp50.000," ujar pelaku, di Markas Polrestabes Surabaya, Rabu (3/1/2018).

Pelaku sendiri dibekuk setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi jika ada transaksi penjualan wanita untuk melayani hidung belang di hotel pukul 12.00 WIB.

Begitu ada tamu yang membooking, tersangka mengantarkan korban yang telah mendapatkan tamu. Parahnya korban saat itu membawa serta anak perempuannya yang masih berusia 2,5 tahun dan masuk ke dalam hotel.

"Korban (Sisi) mengajak anaknya karena di rumahnya tidak ada yang mengasuh. Saat ibunya melayani pria, anaknya disuruh duduk dan menghadap ke meja," ungkap Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar.

Menurut Lily, saat ini, perempuan tersebut sedang proses cerai dengan suaminya. Sementara anaknya selalu ikut kemana pun dia pergi karena tidak ada yang menjaga.
Tersangka dan korban, lanjut Lily, sudah saling mengenal sejak tahun 2016 melalui Facebook. "Kepada penyidik tersangka mengaku membutuhkan uang dan diminta perempuan tersebut untuk membantu mencarikan pelanggan untuk kencan," tandas Lily.

Sejak dua minggu yang lalu, lanjut dia, tersangka memposting status di Facebook diberi judul "Bantu teman booking out" di salah satu grup bernama Birunya Cinta Purel online Surabaya Sidoarjo dan Mojokerto.

Jika ada tamu yang berminat bisa menghubungi tersangka melalui inbox dan selanjutnya tersangka menentukan lokasi hotel. "Dari kasus ini, UPPA mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250.000, sebuah handphone merk Andromax warna hitam," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun 4 bulan penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3181 seconds (0.1#10.140)