RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Ini Kata Mahfud MD
Rabu, 06 Desember 2023 - 04:50 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang sedang ramai dibicarakan publik. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta ( RUU DKJ ) yang sedang ramai di publik. Menurutnya, DPR dan pemerintah telah lama mendiskusikan RUU tersebut.
Untuk diketahui, draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna mengundang respons negatif publik. Pasalnya, salah satu pasal berbunyi menghilangkan pilkada langsung.
Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Baca juga: RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Fraksi PKS Menolak
"Kalau itu sudah diputuskan dalam UU, itu mengikat jadinya," kata Mahfud kepada awak media di Posko Teuku Umar, Rabu (6/12/2023).
Untuk diketahui, draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna mengundang respons negatif publik. Pasalnya, salah satu pasal berbunyi menghilangkan pilkada langsung.
Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Baca juga: RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Fraksi PKS Menolak
"Kalau itu sudah diputuskan dalam UU, itu mengikat jadinya," kata Mahfud kepada awak media di Posko Teuku Umar, Rabu (6/12/2023).
Lihat Juga :