Politisi PKB Ini Sebut Belum Waktunya Sekolah Tatap Muka Dilaksanakan
loading...
A
A
A
SURABAYA - Sejumlah daerah di Jawa Timur berencana membuka kembali pengajaran sekolah secara tatap muka . Mereka beralasan kasus COVID-19 di wilayahnya sudah menurun, sehingga sudah memungkinkan untuk melaksanakan sistem belajar mengajar secara normal.
Terkait wacana tersebut, anggota Komisi E DPRD Jatim , Aida Fitriati menilai belum waktunya kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dilaksanakan. Sebab resiko penularan COVID-19 masih tinggi.
"Kita tentu prihatin dengan situasi saat ini. Anak-anak kita harus sekolah secara jarak jauh atau daring. Tapi ini semua dalam rangka menekan tingkat penyebaran virus Corona. Saya rasa masih berisiko tinggi menyelenggarakan pendidikan tatap muka untuk saat ini," tutur Ning Fitri, Jumat (7/8/2020).
Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim ini mengungkapkan, sekolah dengan tatap muka bisa dimulai dengan sejumlah catatan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Diantaranya tingkat penularan COVID-19 sudah munurun.
Selain itu, lanjut Aida, protokol kesehatan juga sudah dilaksanakan secara disiplin oleh masyarakat disemua sektor. Kemudian ketersediaan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan di seluruh sekolah.
"Selama ketentuan itu belum bisa dipenuhi secara menyeluruh, sebaiknya proses belajar secara daring saja," imbuh Ketua Muslimat NU Kabupaten Pasuruan tersebut.(Baca juga : Guru Usia 45 Tahun ke Atas Dilarang Mengajar Tatap Muka di Sekolah )
Ning Fitri berharap meski proses belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring. Pemerintah tetap harus membantu sarana pendukung yang bisa diakses oleh siswa. Diantaranya, fasilitas wifi untuk mengakses internet sebagai sarana untuk belajar daring.
Pihaknya berharap jangan sampai ada siswa yang tidak bisa mengikuti proses belajar daring karena tidak memiliki akses internet atau paket data. Sebab pemerintah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi siswa didik untuk memperoleh pengajaran.
"Mau daring atau tatap muka, prinsipnya semua siswa harus mendapatkan hak pendidikan. Karena itu pemerintah punya kewajiban memfasilitasi sarana belajar mengajar," pungkas cucu KH Wahab Chasbullah ini. (Baca juga : Pembukaan Sekolah di Zona Kuning, Komisi X DPR Ingatkan Prinsip Kehati-hatian )
Untuk diketahui, Pemkot Surabaya dan Pemkab Sidoarjo berencana membuka kembali sekolah dengan sistem pengajaran tatap muka. Alasan kasus COVID-19 mulai menurun menjadi pertimbangan. Bahkan Pemkot Surabaya mengklaim wilayahnya sudah beralih status dari zona merah menjadi zona hijau, sementara Pemkab Gresik mengklaim wilayahnya sudah zona oranye.
Terkait wacana tersebut, anggota Komisi E DPRD Jatim , Aida Fitriati menilai belum waktunya kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dilaksanakan. Sebab resiko penularan COVID-19 masih tinggi.
"Kita tentu prihatin dengan situasi saat ini. Anak-anak kita harus sekolah secara jarak jauh atau daring. Tapi ini semua dalam rangka menekan tingkat penyebaran virus Corona. Saya rasa masih berisiko tinggi menyelenggarakan pendidikan tatap muka untuk saat ini," tutur Ning Fitri, Jumat (7/8/2020).
Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim ini mengungkapkan, sekolah dengan tatap muka bisa dimulai dengan sejumlah catatan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Diantaranya tingkat penularan COVID-19 sudah munurun.
Selain itu, lanjut Aida, protokol kesehatan juga sudah dilaksanakan secara disiplin oleh masyarakat disemua sektor. Kemudian ketersediaan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan di seluruh sekolah.
"Selama ketentuan itu belum bisa dipenuhi secara menyeluruh, sebaiknya proses belajar secara daring saja," imbuh Ketua Muslimat NU Kabupaten Pasuruan tersebut.(Baca juga : Guru Usia 45 Tahun ke Atas Dilarang Mengajar Tatap Muka di Sekolah )
Ning Fitri berharap meski proses belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring. Pemerintah tetap harus membantu sarana pendukung yang bisa diakses oleh siswa. Diantaranya, fasilitas wifi untuk mengakses internet sebagai sarana untuk belajar daring.
Pihaknya berharap jangan sampai ada siswa yang tidak bisa mengikuti proses belajar daring karena tidak memiliki akses internet atau paket data. Sebab pemerintah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi siswa didik untuk memperoleh pengajaran.
"Mau daring atau tatap muka, prinsipnya semua siswa harus mendapatkan hak pendidikan. Karena itu pemerintah punya kewajiban memfasilitasi sarana belajar mengajar," pungkas cucu KH Wahab Chasbullah ini. (Baca juga : Pembukaan Sekolah di Zona Kuning, Komisi X DPR Ingatkan Prinsip Kehati-hatian )
Untuk diketahui, Pemkot Surabaya dan Pemkab Sidoarjo berencana membuka kembali sekolah dengan sistem pengajaran tatap muka. Alasan kasus COVID-19 mulai menurun menjadi pertimbangan. Bahkan Pemkot Surabaya mengklaim wilayahnya sudah beralih status dari zona merah menjadi zona hijau, sementara Pemkab Gresik mengklaim wilayahnya sudah zona oranye.
(nun)