Merasa Diabaikan, Buruh Gugat Pemda Mamuju Utara Rp34 Miliar

Senin, 18 Desember 2017 - 20:33 WIB
Merasa Diabaikan, Buruh Gugat Pemda Mamuju Utara Rp34 Miliar
Merasa Diabaikan, Buruh Gugat Pemda Mamuju Utara Rp34 Miliar
A A A
MATRA - Dianggap tak peduli terhadap nasib buruh yang di PHK oleh pihak PT. Mamuang, Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi, Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Sulawesi Barat, digugat ke Pengadilan Negeri Pasangkayu.

Langkah tersebut terpaksa diambil oleh puluhan buruh melalui kuasa hukumnya, Tjalla Rasido, SH yang menggugat Pemda Mamuju Utara di Pengadilan Negeri Pasangkayu dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp34 miliar.

Dalam sidang gugatan yang dibacakan, penggugat menuding Disnakertrans tak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas dan pembinaan terhadap buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang seharusnya dilindungi sehingga tidak berdampak pada pemutusan kerja.

Pemutusan kerja yang dilakukan oleh PT Mamuang yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, berawal dari dikeluarkannya puluhan pekerja dari struktur keanggotaan SPSI. karena persoalan organisasi puluhan pekerja di PT mamuang di PHK secara sepihak.

Sementara Tjalla Rasido, SH. Kuasa Hukum Buruh menuding pihak PT Mamuang dengan sengaja membubarkan organisasi buruh dengan cara memutasi para pekerja yang tergabung dalam organisasi SPSI, sehingga puluhan buruh kehilangan pekerjaan.

"selain itu ia juga menuding pemerintah lalai melindungi buruh terhadap organisasinya," ujar Tjalla Rasido SH.

Sementara M Darwis Kabag Hukum Pemda Matra mengatakan, tuntutan buruh sah-sah saja sebagai warga Negara, namun gugatan yang diajukan buruh ke Pengadilan Negeri pasangkayu ini adalah prematur dan salah alamat. "serta tak memiliki legal standing," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7148 seconds (0.1#10.140)