Diperiksa 10 Jam Lebih sebagai Tersangka, Firli Bahuri Dicecar 40 Pertanyaan

Jum'at, 01 Desember 2023 - 21:35 WIB
loading...
Diperiksa 10 Jam Lebih...
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam lebih di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) malam. Foto: MPI/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menjalani pemeriksaan selama 10 jam lebih di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023). Firli dicecar 40 pertanyaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa.

Baca Juga: Firli Bahuri Tidak Ditahan Usai Diperiksa 10 Jam sebagai Tersangka, Bereskrim: Belum Diperlukan

Arief menjelaskan, terdapat tujuh poin yang dititikberatkan. Pertama, perihal hak-hak Firli Bahuri sebagai tersangka. Kedua, soal peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji.

"Ketiga, komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas," ujar Arief.

Keempat mengenai transaksi penukaran valas. Kelima, terkait jabatannya sebagai pimpinan KPK, meliputi kewajiban dan larangannya.

Baca Juga: Diperiksa 10 Jam Lebih sebagai Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri: Saya Taat Hukum

Keenam, penyidik mencecar Firli soal harta kekayaan dan LHKPN. Ketujuh, Firli ditanya soal aset atau harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki.

Arief menyebut pemeriksaan hari ini merupakan yang pertama kali dilakukan sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.



Sebelumnya, polisi telah menyita dokumen penukaran valuta asing (Valas) senilai Rp7 miliar dalam kasus tersebut. Valas yang ditukarkan merupakan mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat. Polisi menyita itu dari beberapa outlet money changer.

"(Menyita) satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Polisi juga menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan urunan salinan berita acara penggeledahan, penyitaan dan penitipan temuan barang bukti. Bukti-bukti itu didapatkan dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Rekomendasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved